SIDOARJO (Radarjatim.id) – Kontroversi pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon masih menjadi perhatian publik Sidoarjo.
Sebab tanpa mengantongi izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)Kabupaten Sidoarjo, pihak pengembang berani membangun tower yang tingginya sekitar 50 meter itu.
Sehingga muncul berbagai dugaan dari masyarakat adanya konspirasi jahat oleh oknum pejabat Desa Simpang dengan pejabat di Kantor Kecamatan Prambon.
Bahkan ada sebagian masyarakat yang berada di radius terdampak sempat melakukan aksi penolakan, karena merasa tidak pernah diajak musyawarah atau sosialisasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang.
Munculnya polemik itu sempat mendapatkan perhatian dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang akhirnya mengeluarkan statemen untuk menghentikan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang tersebut.
Rupanya perintah penghentian pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang oleh H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo cukup efektif, buktinya sudah tidak ada aktifitas pekerja di lokasi pembangunan menara telekomunikasi saat awak media melakukan pengecekan dilapangan pada Senin (13/01/2025) kemarin.
Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (CePAD) mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari dalam Pemdes Simpang bahwa proses sewa-menyewa TKD ditengarai tidak transparan, Selasa (14/01/2025).
Selain itu, status TKD masih tergolong tanah sawah atau tanah basah serta masih beralas hak leter C atau belum Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemdes Simpang yang bisa menjadi salah kendala dalam proses perolehan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Perkim CKTR Sidoarjo.
“Hal ini, rawan terjadi pelanggaran hukum apabila izin belum keluar. Padahal pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang sudah hampir selesai,” katanya.
Dalam pasal 44 dan 45 Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria bahwa sewa tanah dengan maksud untuk mendirikan bangunan hanya dapat dimungkinkan diatas hak milik atas dasar hak sewa untuk bangunan.
Begitu juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2016 dan Perturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 48 tahun 2017 tentang pengelolaan aset desa.
“Ketentuan dalam sewa-menyewa TKD yang diatur dalam peraturan perundang undangan hanya maksimal 3 tahun. Artinya, andai izin PBG dikeluarkan oleh dinas terkait mengikuti dokumen perjanjian sewa aset desa, yaitu tiga tahun,” terangnya.
Aktivis senior asal Kecamatan Candi itu meminta Dinas Perkim CKTR Sidoarjo untuk bekerja profesional, kredibel dan jeli sebelum mengeluarkan izin PBG maupun SLF pada pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang maupun tempat lainnya.
“Dinas Perkim CKTR Sidoarjo harus teliti dalam melakukan verifikasi syarat administrasi maupun syarat teknis, serta bekerja profesional, kredibel terkait izin PBG maupun SLF-nya. Karena hal ini menyangkut dampak sosial dan keselamatan warga sekitar,” pungkasnya. (mams)







