SIDOARJO (RadarJatim.id) – ES, mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029 merupakan ‘orang sakti’ dan membuat polisi seakan-akan tak berdaya.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kades Sidokepung selama dua periode itu dilaporkan oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi bersama warga lainnya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo pada 05 Januari 2024 lalu.
ES dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung tahun 2023, penggelapan dokumen masyarakat, menghalang-halangi program prioritas pemerintah, penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
Sudah lebih dari satu tahun berkas laporan dimasukkan ke Polresta Sidoarjo, namun ES selaku terlapor utama belum juga diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sedangkan saksi-saksi dan terlapor lainnya sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, termasuk perangkat Desa Sidokepung.
Hj. Elly Wahyuningtiyas sudah beberapa kali mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, namun purnawirawan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu harus kembali dengan tangan hampa.
Akhirnya pada tanggal 09 Januari 2025 lalu, ES mendapatkan surat pemanggilan dari Polresta Sidoarjo dengan nomor : B/34/I/RES.3.3/2025/Satreskrim. Namun, hingga sore hari, ES tidak terlihat hadir di Markas Polresta Sidoarjo.
RadarJatim.id berusaha meminta konfirmasi ke Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo perihal pemanggilan ES tersebut. Namun, Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang ada rapat analisis dan evaluasi (Anev).
“Bapak sedang rapat Anev dengan Pak Kapolresta (Sidoarjo, red) di kantor depan,” kata resepsionis di Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pada tanggal 14 Januari 2025, RadarJatim.id kembali mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan kasus yang menyeret mantan Kades Sidokepung tersebut.
Lagi-lagi, Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang tidak berada dikantornya “Setelah saya menghubungi sopirnya, bapak sedang berada di Polda (Kepolisian Daerah, red) Jawa Timur,” ucap seorang pria berpakaian preman di belakang meja resepsionis Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kemudian pada tanggal 15 Januari 2025, RadarJatim.id berusaha menghubungi Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui pesan WhatsApp (WA), namun tidak ada jawaban sama sekali.
Hal yang sama juga dilakukan oleh ES, lebih memilih bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan dari RadarJatim.id saat menemuinya di Kantor DPRD Sidoarjo pada tanggal 15 Januari 2025 kemarin.
“Mulai jam 11, saya diperintahkan untuk menunggu. Sekitar jam 3 (15.00 wib, red) baru bisa menemui penyidiknya,” ujar Hj. Elly usai keluar dari Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (16/01/2025).
Dalam pertemuan itu, Hj. Elly mengaku bahwa dirinya mempertanyakan terkait perkembangan laporannya yang hingga satu tahun ini belum ada kejelasan sama sekali.
Ia juga mempertanyakan pemanggilan kedua kepada ES, karena pada pemanggilan pertama ditanggal 09 Januari 2025 kemarin tidak hadir.
“Kami laporan di Polresta Sidoarjo merasa diombang-ambingkan dan berbelit-belit. Sampai 1 tahun tidak selesai-selesai terkait kasus PTSL Desa Sidokepung,” sampainya.
Untuk itu, ia meminta Kapolresta Sidoarjo untuk memanggil penyidik yang menangani kasus ES. Karena, ia menganggap penyidik Satrekrim Polresta Sidoarjo tidak profesional dan sengaja mengolor-ngolor kasus yang dilaporkannya. (mams)







