SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang, Kecamatan Prambon yang menuai aksi penolakan dari warga area terdampak mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Setelah sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin meminta untuk dihentikan pembangunannya, karena belum mengantongi izin dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CTKR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo.
Kini HM. Nizar selaku anggota Komisi C DPRD Sidoarjo ikut-ikutan buka suara terkait menara telekomunikasi yang sudah berdiri setinggi sekitar 50 meter didekat Taman Kanak-kanak (TK) Dharma Wanita Simpang itu.
Nizar mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atau dalam hal ini Dinas Perkim CTKR dan DPM PTSP Sidoarjo harus segera melakukan tindakan tegas terhadap berdirinya menara telekomunikasi ilegal alias tidak memiliki izin tersebut.
“Dinas PU Perkim CKTR dan DPM PTSP (Sidoarjo, red) harus segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) terkait bangunan menara telekomunikasi ilegal yang berdiri di TKD Simpang,” kata Nizar kepada RadarJatim.id, Rabu (29/01/2025).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo itu menjelaskan bahwa dinas terkait harus berani mengambil tindakan tegas terhadap berdirinya menara telekomunikasi yang sama sekali belum memiliki izin tersebut.
Karena menyangkut keselamatan warga yang tinggal dan melakukan aktifitas sehari-harinya di area tersebut, dikarenakan pembangunan menara telekomunikasi itu belum melewati proses kajian teknis yang melibatkan ahli dan instansi berwenang.
“Ya seharusnya pihak terkait segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan menara telekomunikasi yang ilegal,” jelasnya.
Untuk itu, anggota dewan dari Kecamatan Krian itu akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sidoarjo untuk mengundang instansi dan para pihak agar diadakan hearing atau rapat dengar pendapat.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang sudah berjalan sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat administrasi maupun syarat teknisnya.
“Akan kita usulkan ke pimpinan DPRD Sidoarjo untuk memanggil instansi dan para pihak terkait untuk hearing, termasuk warga Simpang yang terdampak. Jangan sampai ada hal yang dilanggar, apalagi yang berkaitan dengan syarat teknis pendirian menara telekomunikasi. Karena bisa membahayakan keselamatan warga sekitar,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh M. Helmi, Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo yang meminta Pemkab Sidoarjo bertindak tegas dalam menyikapi pembangunan menara telekomunikasi ilegal di Desa Simpang.
Helmi juga meminta Satpol PP Sidoarjo selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo agar bersikap tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi ilegal tersebut.
“Kami meminta agar Satpol PP Sidoarjo segera bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang. Selain belum mengantongi izin, juga tidak ada kajian teknis dalam proses pembangunannya,” sampainya.
Helmi tidak menginginkan pembangunan menara telekomunikasi yang tanpa melalui kajian teknis itu bisa berdampak buruk kepada masyarakat sekitarnya, seperti yang terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai kejadian di Bekasi itu terjadi di Simpang. Di Bekasi itu, ada menara telekomunikasi roboh yang menyebabkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Apakah menunggu kejadian seperti itu, baru ada tindakan dari instansi terkait,” pungkasnya. (mams)







