KEDIRI (RadarJatim.id) — Usai pemerintah pusat menerapkan kebijakan terkait efisiensi anggaran, sejumlah instansi di daerah menjadi “korban” atas dampak pengelolaan. Seperti halnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, dampak itu cukup terasa karena ada penarikan mobil dinas yang selama ini untuk operasional.
Diketahui, ada 12 unit mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh lima komisioner dan satu sekretaris di masing-masing lembaga telah dikembalikan kepada pemerintah, melalui KPU Jawa Timur.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri, Eka Septiawan Ferydyanto, membenarkan, sebanyak enam mobil operasional KPU telah diserahkan kembali ke KPU Provinsi Jawa Timur.
“Semua mobil sudah kami serahkan sejak Senin kemarin,” kata Eka saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Eka menjelaskan, kebijakan penarikan mobil dinas ini merupakan bagian dari program efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Efisiensi anggaran ini dilakukan dengan memangkas alokasi dana di 16 pos belanja, termasuk pengurangan biaya untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.
“Kami sifatnya mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterapkan Bapak Presiden melalui pemerintah pusat,” tandasnya.
Meskipun begitu, sambung Eka, KPU Kabupaten Kediri tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional secara optimal. Penyesuaian diri dengan kebijakan baru terkait anggaran, menurutnya, merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar dan harus dijalankan. (rul)







