SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus hukum yang melibatkan ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran ibarat sinetron televisi, panjang dan penuh dengan drama.
ES yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo itu dilaporkan oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, penggelapan dokumen dalam jabatan, mengahalang-halangi program prioritas pemerintah dan penyalahgunaan wewenang ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo pada 05 Januari 2024 lalu.
Namun hingga satu tahun lebih proses hukum yang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo itu belum ada perkembangan yang berarti.
Pelapor, saksip-saksi dan jajaran perangkat Desa Sidokepung sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Akan tetapi, hingga kini hanya ES yang belum dimintai keterangan oleh tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sudah dua kali ES dipanggil oleh Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo. Namun seakan kebal hukum, ES tidak pernah datang ataupun hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Januari 2025 yang diterima oleh Hj. Elly Wahyuningtiyas pada poin 3 bahwa penyelidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo akan bersurat kepada Ketua DPRD Sidoarjo untuk menghadirkan ES.
Hari Sucahyono, SH, Msi, Sekretaris DPRD Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima surat dari penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo tersebut.
“Kami belum menerima surat tersebut,” kata Hari Sucahyono usai mendampingi rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/02/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh H. Abdillah Nasih, Ketua DPRD Sidoarjo bahwa dirinya belum menerima surat dari penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo terkait salah satu anggotanya yang duduk di Komisi A tersebut.
“Saya belum menerima surat yang dimaksud,” sampainya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu mengungkapkan jika surat itu memang ada dan ia terima, maka dirinya akan mempelajari isinya terlebih dahulu.
“Apakah ada kaitannya dengan kewenangan pimpinan dewan, karena itu masalah hukum yang berkaitan dengan pribadi,” ungkapnya.
Belum diterima atau dikirimnya surat dari Unit Tipidkor Satreskrim ke Ketua DPRD Sidoarjo membuat warga Desa Sidokepung, khsususnya Elly Wahyuningtiyas kecewa. Sebab berdasarkan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim oleh Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo kepada Elly Wahyuningtiyas menyebutkan kalau pihak kepolisian sudah berkirim surat ke DPRD Sidoarjo, namun belum ada jawaban. (mams)







