SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi C DPRD Surabaya berinisiatif membentuk pansus Raperda tentang pelayanan bidang perdagangan dan perindustrian guna memulihkan perekonomian tingkat kecil menengah seperti toko kelontong dan pasar tradisional.
Baktiono anggota Komisi C sejaligus anggota Pansus Raperda mengatakan, rencana peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan untuk pasar rakyat atau tradisional sampai dengan pasar modern.
“Dan kita juga harus memperhatikan kondisi perekonomian rakyat, berupa toko kelontong atau toko toko yang ada di kampung kampung harus dilindungi. Jangan di modernisasi, tapi nanti menggerus dan merugikan warga,” terang Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Senin (7/12/20).
Menurut Baktiono, kini pansus tengah menggodok tentang kajian sosial ekonominya. Sebelumnya dewan Surabaya sejatinya juga pernah memberikan kajian ekonomi di periode lalu yang pernah dibahas di Komisi B DPRD Surabaya.
“Ada beberapa pasal yang diubah. Maka kajian sosial ekonomi itu yang menjadi acuan tentang pasar rakyat, bukanya jam berapa. Termasuk minimarket tempatnya dimana dan lebar jalan minimal 8 meter baru boleh beroperasi minimarket,” urai politisi PDI Perjuangan ini.
Baktiono menjelaskan, dalam Raperda Pelayanan Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya ini, peraturan soal zonasi minimarket juga akan dipertegas di dalamnya.
Artinya, kata Baktiono, jika masih ada minimarket yang melanggar zonasi maka harus ditindak dan ditertibkan. “Jangan dibiarkan tetap beroperasi, kasihan toko kelontong yang ada di kampung-kampung akan berdampak terhadap usahanya,” tegas Dia.
Baktiono menegaskan, Raperda yang masih kita bahas ini sudah jelas untuk melindungi dan meningkatkan usaha toko tradisional atau kelontong di Surabaya.
Pasalnya, transaksi yang dilakukan di toko kelontong bisa tawar menawar, sehingga terjalin komunikasi pembeli dan penjual, itu artinya komunikasi sosial terjalin dengan baik.
“Berbeda dengan transaksional di toko modern atau minimarket, individualis,” imbuh dia.
Dirinya kembali menambahkan, jika toko kelontong yang ada di kampung-kampung berkembang pesat, maka perekonomian sekitarnya tentu juga akan tumbuh pesat.
“Nah dengan Raperda ini, untuk membantu potensi toko tradisional yang ada di kampung-kampung. Pansus kita harap selesai selama dua bulan ini,” ungkapnya. (Phaksy/Red)







