SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proyek pembangunan taman di bahu jalan yang berada di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo pada tahun 2023 lalu itu diduga penuh dengan kecurangan dan manupulasi.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 027/PA/11.10.04/438.5.11/2023, Proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Sidoarjo dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.236.033.379 itu dikerjakan oleh CV. Tirta Amarta Anugerah.
Jim Darwin Hutabarat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Hebat (Gerah) mengatakan bahwa diduga telah terjadi perbuatan curang yang dilakukan oleh penyedia jasa kronstruksi proyek pembangunan taman bahu jalan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan DLHK Sidoarjo.
“Dari hasil investigasi dan pengumpulan data dilapangan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat PA maupun PPK dengan melakukan perubahan desain dan perubahan harga. Dan, kami menduga hal tersebut menguntungkan kontraktor pemenang, dimana penawarannya tidak ada pembanding,” kata Jim Darwin Hutabarat, Selasa (25/02/2025).
Dikatakan oleh Jim Darwin bahwa pihaknya juga menemukan beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, seperti pemasangan keramik, pemasangan lampu bollard type 2 dan pemasangan lampu jalan type 2 dengan tinggi 3,8 meter.
“Semua itu tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya, red). Namun, item-item tersebut tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana,” katanya.
Untuk itu, Gerah telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat DLHK serta perbuatan curang oleh kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek pekerjaan taman bahu jalan di area Stadion Gelora Delta Sidoarjo tersebut.
Pihak-pihak yang dilaporkan oleh Gerah diduga melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 7 huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Sudah kami laporkan ke Kejari Sidoarjo dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan curang,” tegasnya.
Dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Larangan perbuatan curang oleh kontraktor pelaksana dan juga konsultan pengawas diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (mams)







