SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap AN Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran dan SMN panitia pelepasan eks tanah gogol, Senin (10/03/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap AN dan SMN, terlebih dulu pihaknya melakukan penahanan terhadap KSN yang juga anggota tim 9 atau panitia pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.
“Hari ini sekitar jam 4 sore, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni dengan inisial AN dan SMN,” katanya.
Pria yang akrab disapa Franky itu menjelaskan bahwa penahanan terhadap AN, SMN dan KSN dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Apalagi ada salah satu tersangka, yaitu Kades AN sudah lebih dari dua kali mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan dari Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.
“Ada juga beberapa panggilan yang kami sayangkan, sekali lagi kami sayangkan. Seyogyanya mereka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun tidak hadir, dan juga lebih dari dua kali (surat pemanggilan, red) kami layangkan,” jelasnya.
Untuk itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 3.141 juta,” tegasnya.
Kejari Sidoarjo belum bisa memastikan terkait adanya tersangka lain dari tiga orang tersebut, namun pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto itu masih terus berjalan. (mams)







