• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sempat Mangkir Dua Kali, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pelepasan Eks Tanah Gogol

by Radar Jatim
10 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Sempat Mangkir Dua Kali, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Kasus Pelepasan Eks Tanah Gogol

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan Kades Sidokerto.

174
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap AN Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran dan SMN panitia pelepasan eks tanah gogol, Senin (10/03/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap AN dan SMN, terlebih dulu pihaknya melakukan penahanan terhadap KSN yang juga anggota tim 9 atau panitia pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.

“Hari ini sekitar jam 4 sore, kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni dengan inisial AN dan SMN,” katanya.

Pria yang akrab disapa Franky itu menjelaskan bahwa penahanan terhadap AN, SMN dan KSN dikawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Apalagi ada salah satu tersangka, yaitu Kades AN sudah lebih dari dua kali mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan dari Kejari Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto.

“Ada juga beberapa panggilan yang kami sayangkan, sekali lagi kami sayangkan. Seyogyanya mereka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun tidak hadir, dan juga lebih dari dua kali (surat pemanggilan, red) kami layangkan,” jelasnya.

Untuk itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.    

“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 3.141 juta,” tegasnya.

Kejari Sidoarjo belum bisa memastikan terkait adanya tersangka lain dari tiga orang tersebut, namun pemeriksaan terkait kasus pelepasan eks tanah gogol Desa Sidokerto itu masih terus berjalan. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Bulan Ramadan 1446 H, Sholeha Dapat Listrik Gratis dari Program ‘Light Up The Dream’

Bulan Ramadan 1446 H, Sholeha Dapat Listrik Gratis dari Program 'Light Up The Dream'

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In