TULUNGAGUNG (Radarjatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali melakukan patroli malam sekaligus razia terhadap tempat karaoke yang masih beroperasi pada bulan Ramadan, Selasa (11/3/2025) malam. Patroli gabungan ini setidaknya melibatkan 60 personel, terdiri atas anggota TNI, Polri, CPM, serta Satpol PP yang terbagi menjadi 2 tim dengan sasaran operasi berbeda.
Agung Setyo Widodo, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tulungagung, mengungkapkan, patroli gabungan dilaksanakan untuk melaksanakan tertib masyarakat, serta menindaklanjuti SE Bupati Nomor 400.8/266/20.01.02/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Dimulai pukul 21.00 WIB setelah pelaksanaan sholat Tarawih, patroli gabungan menyisir 8 titik wilayah yang disinyalir masih terdapat tempat karaoke yang beroperasi. Kedelapan titik sasaran itu, adalah di wilayah Kecamatan Gondang (kafe dan karaoke Galaxy), Tulungagung (karaoke Brist), Ngunut (eks lokalisasi Ngunut), Kedungwaru (warung kopi Pasar Senggol, Ngantru (area jembatan Ngujang Dua), juga di Kedungwaru (eks lokalisasi Ngujang dan tempat karaoke area Dam Majan Ketanon).
Dari hasil pelaksanaan patroli, masih didapati beberapa tempat karaoke pada dua titik tempat berbeda yang bandel beroperasi dan tak mengindahkan SE Bupati. Terhadap kedua tempat karoke tersebut, pengelolanya, selain diberi teguran juga diberi surat pernyataan tidak akan mengulangi membuka, dan ditandatangani langsung oleh pemilik atau pengelola tempat karaoke.
“Langsung kami berikan peringatan untuk tidak mengulangi,” tegas di sela-sela pelaksaan razia, Selasa (11/3/2025) malam.
Disinggung alasan tempat karaoke yang masih nekat beroperasi, Agung menjelaskan, bahwa mereka berdalih masih belum mengetahui sosialisasi adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati terkait pelaksaan bulan Ramadan tersebut.
“Para pengusaha (pemilik karaoke) mengatakan belum mendapatkan sosialisasi terkait Surat Edaran. Meskipun sebenarnya SE tersebut sudah kami berikan kepada pemerindah desa melalui kecamatan beberapa hari yang lalu. Sehingga, artinya mereka sebenarnya sudah tahu,” tambah Agung.
Sementara itu, dua lokasi (eks lokasisasi Ngunut dan Ngujang) yang disinyalir dari awal masih beroperasi, ketika tim patroli sampai di lokasi, didapati, bahwa kedua tempat tersebut sepi dari segala aktivitas dan tidak didapati satu pun rumah kos yang buka sebagaimana aduan masyarakat yang masuk.
Sebagaimana diketahui, selama Ramadan 1446 H ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bupati Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi 23 poin aturan. Salah satu itemnya menyebutkan pelarangan buka untuk tempat hiburan, karaoke, atau panti pijat dan sejenisnya selama bulan Ramadan dan H+2 bulan Syawal 1446 H. (mal)







