SIDOARJO (Radarjatim.id) – Advokat Anthonius Adhi Soedibyo S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE., atau yang akrab dipanggil Anthon, pernah viral namanya, saat menangani kasus yang melibatkan nasabah salah satu bank swasta terbesar di tanah air pada tahun lalu.
Kantor Hukum Anthonius – Sahat & Partners didirikan pada Desember 2024 dan mulai beroperasi sejak 1 Februari 2025. Dengan menggandeng beberapa praktisi hukum yang cukup berpengalaman dibidangnya, seperti Dr. Feliks Danggur S.H., M.H., M.M., Sahat B Pardede S.H., M.H., Tania Taviana S.H., M.H., CTT. dan pihak notaris rekanan Audia Erlangga S.H., M.Kn.
Saat ditemui dikantor barunya di Sidoarjo, Anthonius menuturkan, terkait kantor barunya. Ia sudah mempunyai kantor sendiri di Sidoarjo.
“Saya mendirikan kantor sendiri, pecah kongsi dalam berbisnis itu sudah biasa” jawabnya santai, Jum’at (14/03/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, terlebih lagi karena munculnya perbedaan visi dan misi, oleh karena itu ketika permintaan pecah kongsi dikemukakan, ia mengiyakan permintaan tersebut.
“Kantor hukum ini walau mengkhususkan diri dibidang hukum bisnis dan perusahaan, namun pada prakteknya kami juga meng-handle kasus-kasus lain seperti pidana dan hukum keluarga, mengingat para praktisi yang tergabung dikantor ini memiliki pengalaman dan jam terbang yang cukup tinggi dalam penanganan kasus – kasus litigasi,“ lanjut mantan founder Ansugi Law ini.
Menurutnya, saat ini ia sedang menangani kasus gugatan hukum dari pihak perusahaan yang menjadi kliennya kepada mitranya dan beberapa kasus lain. Termasuk kasus klaim asuransi yang mungkin terpaksa diselesaikan dengan jalur litigasi.
“Namun, kami selalu mendorong para klien kami untuk melakukan langkah – langkah preventif dengan melakukan penguatan dari dalam perusahaan seperti dengan melakukan legal audit, legal review dan legal opinion agar sisi kepatuhan hukum (legal compliance) perusahaan dapat terpenuhi, ” ungkapnya.
Pihaknya percaya dengan terpenuhinya sisi kepatuhan hukum tersebut akan mengurangi resiko sengketa atau permasalahan hukum kedepannya, sehingga perusahaan lebih dapat berfokus pada pengembangan usaha dan profit.
“Akan tetapi hal ini bukannya tanpa tantangan, karena banyak pemilik perusahaan diluar sana yang masih memiliki pemikiran bahwa penggunaan jasa konsultan hukum tidak diperlukan selama tidak muncul permasalahan atau sengketa hukum,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Anthonius, pemikiran semacam ini pada akhirnya menyulitkan posisi si pemilik perusahaan itu sendiri, karena ketika terjadi permasalahan hukum, maka penasehat hukum yang mungkin kelak digunakan jasanya oleh si pemilik perusahaan dipaksa untuk memperbaiki keadaan yang sudah terlanjur parah atau berantakan.
“Oleh karena itu penting bagi perusahaan memiliki konsultan hukum untuk menjaga stabilitas usahanya,” paparnya menutup pembicaraan di kantornya di Jalan Sekawan Tengah Raya B-VI No. 99 B”CF Kota Sidoarjo, Jawa Timur. (R9)




