SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dedi Purwandoyo, Kepala Desa (Kades) Kalisampurno, Kecamatan Tanggulangin angkat bicara terkait tudingan tanpa sosialisasi pembangunan tower atau menara telekomunikasi dibelakang Pasar Desa Kalisampurno.
Kades Dedi Purwandoyo mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisampurno sudah tiga melakukan sosialisasi sebelum menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) itu, Selasa (22/04/2025).
“Sudah kami lakukan sosialisasi sebanyak 3 kali yang dihadiri oleh lembaga desa, termasuk tokoh masyarakat. Dan, disosialisasi ketiga itulah. Sekitar bulan enam (Juni 2024, red) kami mengundang para pedagang pasar yang berjumlah 15 orang itu,” katanya.
Ia berdalih tidak mengundang seluruh pedagang Pasar Desa Kalisampurno yang jumlahnya ratusan orang itu, karena tidak akan didapatkan titik temu. Apalagi para pedagang pasar tidak semuanya tinggal atau berdomisili di Desa Kalisampurno.
Diungkapkan oleh Kades Dedi Purwandoyo bahwa TKD dibelakang Pasar Desa Kalisampurno itu disewa oleh pihak Base Transceiver Station (BTS) selama 11 tahun dengan nilai sewa Rp 20 juta setiap tahunnya atau nilai totalnya sebesar Rp 220 juta.
“Didalam surat perjanjian melalui akte notaris itu nilai sewanya sebesar Rp 20 juta per tahun selama 11 tahun, sekaligus pembayarannya. Yang penting dari pembayaran tersebut masuk dalam rekening desa, dalam bentuk Pendapatan Asli Desa (PAD). Dan, akan dilebur didalam kegiatan pembangunan atau struktur dalam kegiatan sosial dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa uang sewa TKD atau bengkok sebesar Rp 220 juta itu dipergunakan untuk pembangunan 2 pagar makam di Dusun Kalisawah dan Dusun Sampurno pada tahun 2024.
Selain itu, anggaran tersebut juga dipergunakan untuk kegiatan sosial keagamaan dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Karang Taruna, jalan sehat di Desa Kalisampurno dan lain-lain.
“Kami belikan motor inventaris untuk operasional Kasun (Kepala Dusun, red). Karena itukan, jatah bengkok’e Kasun. Jadi (motor,) itu plat merah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi atau pemberitahuan kepada Kantor Kecamatan Tanggulangin sebelum sewa TKD untuk menara telekomunikasi itu ditandatangani.
Menurut Dedi Purwandoyo bahwa Camat Tanggulangin tidak melarang ataupun memperbolehkan, asalkan dilakukan musyawarah desa dulu. Dan, hasil dari sewa TKD tersebut dipergunakan untuk kepentingan desa.
“Pak Camat mengetahui bahwa jangka waktu sewa tersebut adalah 11 tahun. Beliau tidak melarang dan juga tidak menyuruh. Keputusan dikembalikan ke pemerintah desa, dan uang sewanya dipergunakan sesuai fungsionalnya,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, pasal 12 ayat (1) bahwa dalam proses sewa aset desa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Begitu pula dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017, Pasal 13 ayat (2) yang mengatur tentang jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Serta ayat (3) yang mengatur tentang pembayaran uang sewa dilaksanakan dan disetorkan oleh penyewa ke kas desa setiap tahun sekali. (mams)







