Oleh Olivia Zalianti
Pada 30 April 2025 di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB ), Rini Widyantini, menyampaikan sejumlah evaluasi dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) sepanjang periode 2020 – 2024. Salah satu yang disorotinya terkait banyaknya masalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Dijelaskan, secara nasional yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait masalah pelayanan publik. Dalam penjelasan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta itu, dikatakan, bahwa masih banyak instansi pemerintah yang mempunyai indeks pelayanan publik rendah.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemajuan Teknologi yang terjadi begitu cepat membuat masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan teknologi untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Peran pemerintah sebagai penyedia layanan publik juga harus mampu memanfaatkan teknologi untuk menunjang kegiatan pelayanan.
Teknologi digital sebenarnya hanyalah sebuah sistem pemprosesan yang sangat cepat, yang mampu mengubah semua jenis informasi menjadi nilai numerik. Seiring dengan kemajuan teknologi ini, terdapat perubahan dalam kualitas dan efisiensi data yang dihasilkan dan dikomunikasikan, termasuk terkait kualitas yang lebih baik, Kapasitas yang lebih efisien dan prosedur pengiriman pun bisa lebih cepat. Data digital berfungsi sebagai pendukung penting untuk seluruh proses dalam kehidupan nyata.
Digitalalisasi merupakan data dari bentuk fisik menjadi format digital yang dapat diproses menggunakan informasi teknologi. Pemerintah perlu memanfaatkan berbagai platform online seperti website, aplikasi seluler, termasuk media sosial.
Sistem e-Government akan mempermuah akses masyarakat terhadap informasi dan layanan yang diberikan oleh pemerintah. Digitalisasi memainkan peran penting dalam memajukan pelayanan publik dan meningkatkan interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
Tranformasi digital adalah proses penggunaan teknologi untuk menciptakan hal–hal baru dan mengubah proses bisnis, budaya, dan layanan pelanggan untuk merespon perubahan model bisnis dan kebutuhan pelanggan. Karena itu, pentingnya inisiatif pemerintah, kebutuhan transformasi digital, dan penggunaan teknologi untuk menciptakan layanan publik yang efisien dsn transparan, serta pentingnya kesiapan teknologi dan transformasi digital dalam konteks optimalisasi layanan publik. (*)
*) Olivia Zalianti, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
CATATAN: Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya.







