KEDIRI (RadarJatim.id) — Keberadaaan trotoar di beberapa titik di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Hal itu, karena fasilitas umum yang mestinya untuk para pejalan kaki jutru dimanfaatkan untuk berjualan oleh para pedagang.
Sodik, seorang warga asal Kecamatan Pare, kepada jurnalis radarjatim.id mempertanyakaan fungsi trotoar yang dibangun oleh Pemkab Kediri itu. Secara satire ia bahkan mengungkit apa tujuan dibangunnya failitas di pinggir jalan raya tersebut.
Seperti diketahui, trotoar merupakan akses jalur khusus yang disediakan pemerintah untuk mereka, para pejalan kaki agar tidak membahayakan diri dari kemungkinan tertabrak kendaraan di jalan. Namun, kini banyak pedagang kaki lima (PKL) lebih memilih berjualan di badan trotoar karena peluang konsumen dinilai lebih besar.
Di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Sodik mengungkapkan, bahwa ada seorang pedagang tidak mau membuka tutup dagangannya untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki untuk lewat lewat. Bahkan, didapati pedagang ini juga sempat beberapa kali diingatkan dan ditegur oleh warga sekitar, namun imbauan itu tak pernah digubris.
“Sebenarnya bukan permanen ya, tapi waktu tutup ya sekedar tutup saja, tidak mau dikemas. Yang jualan juga sampai bawa magicom untuk masak, seolah-olah trotoar itu miliknya,” kata Sodik, Sabtu (3/5/2025).

Tak di satu tempat, menurutnya, trotoar yang ada di Kecamatan Pare, hampir seluruhnya telah didominasi oleh para pelaku usaha serta pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. Bahkan, ada juga di sepanjang trotoar Desa Gedangsewu, keberadaannya tiba-tiba disulap layaknya pasar tradisional para pedagang dengan bangunan yang didirikan secara permanen.
Di trotoar yang bersebelahan dengan makam desa belum lama ini juga didirikan sebuah warung atau tempat makan yang tutup hingga larut malam. Luas bangunannya 12 m2, dengan ukuran paten 6 x 2 meter.
Kebebasan para pedagang untuk membuka lapak secara sembarangan sepertinya tak dihiraukan oleh pemerintah setempat. Pasalnya, belum ada regulasi apa pun yang terbit, yang secara khusus mengatur berjualan di badan trotoar.
“Tidak tahu juga bagaimana pemerintah. Tapi yang pasti ini sudah melanggar hukum kalau berjualan di jalan dan trotoar. Kan bisa dikenai sanki pidana itu,” tegas Sodik.
Maraknya PKL yang berjualan di badan trotoar menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terlebih bilamana ada pejalan kaki, yang terpaksa harus turun ke jalan raya karena jalan di trotoar terhalang oleh bangunan pedagang.
“Harusnya sih segera ditindak ya, kan sudah jelas melanggar hukum keberadaannya,” pungkas Sodik. (rul)







