• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rumah Mantan Anggota TNI-AL Dieksekusi PN Surabaya, Dua Ormas Akan Surati Presiden RI

by Radar Jatim
19 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Rumah Mantan Anggota TNI-AL Dieksekusi PN Surabaya, Dua Ormas Akan Surati Presiden RI
123
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melaksanakan eksekusi terhadap rumah yang berada di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Eksekusi sempat dihadang oleh dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Rumah yang dieksekusi, merupakan rumah mantan anggota TNI AL. Terkait eksekusi, dua ormas akan menyurati Presiden RI. Sebelumnya, PN Surabaya dua kali gagal eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya itu. Objek berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.

“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr Soetomo No. 55, Surabaya,” kata Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, Kamis (19/6/2025).

Pembina GRIB Jawa Timur sekaligus juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito mengatakan, ada ketidakadilan hukum yang menimpa Tri Kumala Dewi selaku anak dari Soebroto Joedono tersebut.

“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI, saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena langsung menyentuh masyarakat. Perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan dalam perkara ini,” ujar David.

Dia menyatakan sampai saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Adapun terlapornya adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya yakin Bu Tri tidak salah, yang salah itu yang nanti menjadi tersangka. Yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerja sama dengan MKN (Majelis Kehormatan Notaris) juga mangkir panggilan (Bareskrim),” ungkapnya.

“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tambah David.

Usai Eksekusi, Kuasa Hukum Handoko Wibisono, menyampaikan, “Kita berharap semua pihak menghormati proses hukum. Karena ini adalah pelaksanaan dari proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Aris Priyono, tim kuasa hukum Handoko Wibisono.

Untuk diketahui, eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya itu sebelumnya 2 kali gagal dilakukan karena dihadang oleh massa ormas yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan.

Objek rumah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. Rumah obyek sengketa itu awalnya disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.

Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.

Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma. Diklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.

Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.

Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.

Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.

Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. (R9)

Related Posts

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

Penataan Ruang Publik, Pemkab Kediri Mulai Sosialisasi Aturan PKL di SLG

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...

Najwa Siswi KKSB SMP PGRI 1 Buduran Jadi Duta Tari ke Malaysia

Najwa Siswi KKSB SMP PGRI 1 Buduran Jadi Duta Tari ke Malaysia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Berkat berbagai...

Load More
Next Post
Ditandai Pelepasan Balon, Siswa KB-TK Muslimat NU 179 Pelangi Kedanyang Ikuti Akhirussanah

Ditandai Pelepasan Balon, Siswa KB-TK Muslimat NU 179 Pelangi Kedanyang Ikuti Akhirussanah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In