SURABAYA (RadarJatim.id) – Pria baya bernama Djoko Prajitno (56) asal Jalan Kranggan Gg. 4 Surabaya ini tidak kapok melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur.
Meski pernah mendekam penjara setelah mencabuli anak dibawah umur, Djoko kembali mengulang aksinya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama menjelaskan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun. Pelaku kemudian memperdaya korban dengan cara membujuk lalu meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game.
“Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul dan mulai melucuti pakaian korban, lalu menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.
Aksi tersebut akhirnya kepergok, orang tua korban yang saat itu sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan.
Orang tua korban sempat mendobrak pintu kamar dan mendapati pelaku dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi korban.
Djoko dilaporkan oleh orang tua Bunga korbannya yang masih berusia
9 tahun ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu pukul 14.00 WIB.
“Pelaku ini tak kapok, modus yang sama kembali dilakukan pelaku ke korban yang masih anak-anak,” sebut Iptu Fauzy, Rabu (27/1/2021).
Hasil interogasi kepada pelaku, Pria bejat ini sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kelas 1 SD, dan diputus hukum penjara 1 tahun.
“Pelaku adalah seorang residivis dan pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara yang sama ditahun 2000 lalu,” terang Fauzy.
Pelaku kini kembali dipenjara, polisi akan menjerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 th 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 th 2002, Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(psy)
SMP YPM 1 Taman Lakukan Penggalangan Donasi Peduli Korban Banjir Bandang Sumatra
SIDOARJO (RadarJatim.id) -- SMP YPM...







