SIDOARJO (RadarJatim.id) – M. Syaifulloh Asy’ari, S.Si, M.Pd.I, Kepala Desa (Kades) Glagaharum, Kecamatan Porong akhirnya angkat bicara terkait dugaan tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
M. Syaifulloh Asy’ari mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh sebagian warganya itu tidak benar. Karena selama menjabat sebagai Kades Glagaharum, dirinya tidak pernah diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan selalu mengedepankan transparansi.
“Siapa bilang kalau Kades tidak melayani warga dengan baik? Padahal, Kades di rumah siap laptop dan mesin print yang apabila warga minta surat malam hari atau diluar jam kerja, tetap siap membuatkan surat,” kata Kades Syaifulloh Asy’ari saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (18/8/2025).
Ia juga membantah terkait pemecatan Ketua Rukun Tetangga (RT), karena bukan pendukungnya saat Pemilhan Kepala Desa (Pilkades) Glagaharum beberapa tahun yang lalu.
Menurut Kades Syaifulloh Asy’ari bahwa pergantian Ketua RT disebabkan oleh periodesasi atau masa jabatannya sudah habis, sehingga perlu diadakan pemilihan ulang.
“Sebelumnya SK (Surat Keputusan, red) RT sudah habis. Karena belum ada Kades definitif, maka sementara di SK oleh Plt (Pelaksana Tugas, red) Kades. Karena sudah ada Kades definitif, maka mengadakan pemilihan RT serentak. Kalau bagus, maka terpilih lagi. Sedangkan yang kurang bagus, maka tidak dipilih warga,” terangnya.
Dijelaskan oleh Kades Syaifulloh Asy’ari bahwa selama kepemimpinannya suasana di internal Pemdes dan masyarakat Desa Glagaharum berjalan sangat kondusif. Bahkan disetiap kegiatan yang digagas oleh Pemdes Glagaharum selalu diikuti oleh warganya.
“Nyatanya setiap kegiatan apapun, warga selalu antusias mendukung. Bahkan selalu mendapat juara, baik di kecamatan maupun di kabupaten. Sehingga Glagaharum mendapatkan julukan sebagai desa 1.000 juara atau desa langganan juara,” jelasnya.
“Mengatakan (Pemdes Glagaharum, red) tidak transparan, padahal sudah pernah dilaporkan ke kejaksaan. Dan, Pemdes Glagaharum sampun kena Riktu (pemeriksaan tertentu, red) oleh Inspektorat. Alhamdulillah lancar,” tambahnya.
Kades Syaifulloh Asy’ari kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pemerintahan desa dengan transparan dalam mengelola keuangan dan sudah melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan serta dalam pengawasannya.
Ia menuding bahwa yang mengatakan Pemdes Glagaharum tidak transparan dalam pengelolaan anggaran hanyalah oknum warganya semata.
“Itu oknum saja yang bilang itu. Dan, saya sangat amat faham sekali orangnya. Oknum itu, saya doakan semoga tambah sehat barokah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (Galaksi) Indra Sution, S.Pd menyayangkan komentar Kades Syaifulloh Asy’ari yang mengatakan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Riktu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Menurut Ketua Galaksi, Indra Sution bahwa transparansi bukanlah soal pernah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau sudah dilakukan Riktu oleh Inspektorat Pemkab Sidoarjo.
“Itu tidak ada korelasinya. Transparansi itu membuka selebar-lebarnya informasi tentang penggunaan anggaran desa ke masyarakat, supaya masyarakat punya akses yang mudah untuk mengetahui penggunaan setiap rupiah uang dari anggaran desanya,” urainya.
Untuk itu, Indra Sution mendorong Kejari Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Glagaharum agar ada kepastian hukum serta tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
”Kejari Sidoarjo harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Glagaharum tahun anggaran 2022 dan 2023. Apalagi ada fakta empirik bahwa adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 180 juta dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan, red) Inspektorat pada pelaksanaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, red) tahun 2023,” pungkasnya. (mams)







