BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi akan menjadwalkan pembahasan dua raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif agar lekas dibahas.
Dua raperda yang diusulkan eksekutif agar segera dibahas itu yakni Raperda Inovasi Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045.
Nota pengantar dua raperda tersebut telah disampaikan Wakil Bupati Mujiono dalam rapat paripurna bersama anggota DPRD Banyuwangi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan menyatakan akan melakukan penjadwalan.
“Saat ini masih fokus di agenda paripurna, nanti akan kita atur jadwalnya,” terang Masrohan kepada AdaTah.com.
Raperda Inovasi Daerah yang nanti dibahas DPRD Banyuwangi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Banyuwangi telah membuktikan bahwa inovasi bukan sekadar jargon, melainkan instrumen nyata yang mampu memperbaiki layanan, memperluas akses masyarakat terhadap pembangunan, serta memperkokoh daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.
Dan Kabupaten Banyuwangi selama tujuh tahun berturut-turut (2018– 2024) ditetapkan sebagai Kabupaten Terinovatif dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Banyuwangi konsisten masuk Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama 11 tahun berturut-turut, meraih predikat AA dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta penghargaan Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia Tahun 2024.
Sementara pembangunan sektor industri memegang peranan strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, baik pada skala nasional maupun daerah.
Pemkab Banyuwangi terus mendorong terwujudnya struktur industri yang tangguh, sehat, dan berdaya saing tinggi melalui pendayagunaan sumber daya yang optimal dan efisien.***







