SIDOARJO (RadarJatim.id) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Notopuro Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Sehingga memiliki fleksibelitas dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk belanja obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai secara elektronik serta pengadaan langsung untuk kebutuhan yang tidak tersedia di e-katalog.
Tujuannya adalah efisiensi, transparansi dan peningkatan ketersediaan obat-obatan untuk pelayanan pasien di RSUD R. Notopuro Sidoarjo.
Java Corruption Watch (JCW) menilai bahwa fleksibelitas pengadaan barang dan jasa inilah yang justru menjadi celah bagi para pengambil kebijakan didalam RSUD R. Notopuro Sidoarjo untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada korupsi.
Ketua JCW, Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa pada periode bulan November 2024 hingga Mei 2025 ini, RSUD R. Notopuro Sidoarjo menggelontorkan anggaran sebesar Rp 72.925.056.851.00 untuk belanja obat-obatan.
“Belanja obat sebesar Rp 73 Milyar itu patut untuk dicurigai. Karena sistem pembelanjaannya ada yang menggunakan e-katalog, namun ada juga yang tidak menggunakan e-katalog,” kata Ketua JCW, Sigit Imam Basuki kepada RadarJatim.id, Minggu (7/9/2025).
Dikatakan oleh Sigit Imam Basuki bahwa ada pengadaan atau belanja obat-obatan yang nilainya hingga milyaran rupiah, namun sistem pengadaannya diduga tanpa lelang ataupun e-katalog.
Seperti pengadaan obat sebesar Rp 1.102.552.700.00 yang terjadi pada bulan April 2025 lalu, tidak ada keterangan yang menyebutkan penggunaan e-katalog ataupun lelang.
“Begitu juga pada Maret 2025 lalu, ada belanja obat sebesar Rp 1,1 Milyar lebih yang tidak jelas sistem pengadaannya,” katanya.
Untuk itu, ia meminta Inspektorat Pemkab Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit anggaran pengadaan barang dan jasa di RSUD R. Notopuro Sidoarjo.
Sebab, menurut Sigit Imam Basuki pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sistem e-katalog bukannya tanpa celah yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
“Karena PT (Perseroan Terbatas, red) selaku penyedia obat-obatan, cuma itu-itu saja! Jadi tidak menutup kemungkinan ada ‘main mata’ antara pihak rumah sakit dengan penyedia barang dan jasa,” terangnya.
Dengan data-data yang dimilikinya, JCW selaku lambaga antikorupsi akan mengambil langkah-langkah hukum. Salah satunya akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait adanya dugaan korupsi dalam pengadaan obat di RSUD R. Notopuro Sidoarjo.
“Berkas laporan sudah kami persiapkan. Insya’ Allah, segera kami layangkan ke Kantor KPK RI di Jakarta,” pungkasnya. (mams)







