KEDIRI (RadarJatim.id) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kediri, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyerahkan barang atau aset milik pemerintah yang sempat hilang terjarah waktu aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) kepada instansi tersebut. Hal itu karena tenggat waktu pengembalian aset jarahan yang diberikan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, berakhir pada Sabtu (6/9/2025) pukul 00.00 WIB.
Meskipun penghentian pengembalian barang jarahan telah diumumkan, masih saja ada beberapa warga yang ingin mengembalikannya ke kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri. Itu mereka lakukan dengan pertimbangan agar benar-benar aman dan terhindar dari jerat hukum.
Hal itu dibenarkan oleh Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, saat ditemui di kantornya, Senin (8/9/2025). Ia mengatakan, bahwa pada Senin (8/9/2025) pagi, personel Satpol-PP menemukan sebuah barang di depan halaman kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri.
“Barangnya itu adalah printer. Tidak tahu, dilempar atau hanya ditaruh saja. Yang jelas, ada barang tersebut (printer) di halaman Mako Satpol-PP,” ujar Kaleb.
Atas temuan tersebut, ia pun mengamankan barang itu dan menempatkannya menjadi satu dengan barang jarahan lainnya di tempat khusus yang disiapkan Pemkab Kediri. Kaleb kembali menegaskan, bahwa seluruh pengembalian barang jarahan secara sukarela ke Mako Satpol PP, Damkar, maupun Pemerintah Desa, sudah ditutup.
Artinya, sejak tanggal dan waktu yang telah ditentukan, apabila masyarakat belum mengembalikan barang hasil jarahan, maka risikonya menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila nantinya, (masyarakat atau pun pelaku) diamankan oleh aparat penegak hukum jika memang terbukti masih menyimpan barang hasil jarahan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Diketahui, barang-barang yang saat ini telah dikembalikan ke Mako Satpol-PP, tidak semuanya merupakan aset Pemkab Kediri. Ada juga barang milik instansi lain, seperti Samsat, kepolisian, maupun lembaga daerah lainnya di wilayah Kediri Raya.
Sedangkan untuk barang-barang yang hangus atau rusak, akan diserahkan ke BKAD untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, barang-barang tersebut mulai dikembalikan ke 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Kediri yang terdampak kericuhan. (rul)







