KEDIRI (RadarJatim.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (SA) atau Sam Oemar kepada penyidik Polres Kediri Kota, Rabu (10/9/2025) kemarin. Jalur penangguhan penahanan ini diambil, karena opsi praperadilan dinilai kurang relevan.
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menegaskan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik. Karena itu, pihaknya mengajukan penangguhan kepada penyidik.
“Harapan kami, pengajuan penangguhan ini bisa dikabulkan,” kata Taufiq, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).
Bahkan ia pun optimistis jika penangguhan penahanan SA dapat dipertimbangkan oleh penyidik. Pasalnya, terdapat sekitar 70 orang dari lintas profesi yang memberikan dukungan.
“Makanya, kami berani mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” jelas Taufiq.
Dari sekitar 70 orang lintas profesi itu, lanjunya, mereka terdiri atas pengasuh pondok pesantren (Ponpes), pengurus organisasi mahasiswa, hingga tokoh aktivis, dan perwakilan partai politik.
“Mereka semua menjamin, bahwa SA (Saiful Amin) akan kooperatif, taat, dan patuh pada proses hukum,” tegasnya.
Saiful Amin merupakan aktivis mahasiswa yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam insiden demonstrasi berujung kerusuhan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan SA sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025) malam. SA dituding sebagai salah satu pihak yang melakukan ajakan aksi demonstrasi yang kemudian berujung anarkis.
Dalam aksi tersebut, nama Saiful Amin atau Sam Oemar, disebut-sebut sebagai orator utama di lapangan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan. Meski demikian, LBH Al Faruq Kediri menegaskan, bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak SA tetap terlindungi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak merugikan hak-hak klien kami,” pungkas Taufiq. (rul)