SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemotongan anggaran sebesar 5 persen untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kedung Sumur, Kecamatan Krembung mendapat sorotan dari masyarakat.
Sebagaimana telah diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu yang lalu bahwa Karyanto, Ketua Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA) Sumber Makmur, Desa Kedung Sumur mengakui kalau ada pemotongan anggaran sebesar 5 persen untuk biaya administrasi TPM P3-TGAI dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“Ada pak! Sebesar 5 persen untuk biaya administrasi,” katanya.
Menanggapi terjadinya pemotongan anggaran P3-TGAI sebesar 5 persen itu, Ketua Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (Galaksi) Indra Sution, S.Pd menyampaikan bahwa hal itu adalah modus dari oknum-oknum tak bertanggungjawab yang ingin mendapatkan keutungan lebih dari anggaran yang digelontorkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) tersebut, Sabtu (13/9/2025).
“Itu ulah oknum-oknum (TPM P3-TGAI, red) yang berusaha mencari keuntungan pribadi dari program Kemetrian PU tersebut,” sampainya.
Ketua Galaksi, Indra Sution mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 195 juta dari Kementrian PUPR RI di transfer langsung ke rekening pengurus Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) atau HIPPA di masing-masing desa.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (KepmenPU RI) Nomor 622/KPTS/M/2025 tentang penetapan daerah irigasi dan kelembagaan penerima P3-TGAI tahun 2025.
“Bantuan dana sebesar Rp 195 juta yang diberikan kepada kelompok tani yang tergabung dalam P3A atau HIPPA digunakan untuk 100 persen pembangunan jaringan irigasi,” katanya.
Ditegaskan oleh Indra Sution bahwa Kementrian PUPR RI juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 30 juta setiap titiknya, untuk honor manajemen perencanaan dan BOP TPM P3-TGAI yang dikelola oleh Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai (Satker BBWS).
“Jadi kalau ada pemotongan 5 persen atau sekitar Rp 9.750 ribu/titik. Dengan modus BOP TPM, itu sudah masuk kategori korupsi,” tegas aktivis muda antikorupsi Sidoarjo itu.
Sebab, menurut Indra Sution bahwa dengan adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 9.750 ribu itu dapat berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan atau bangunan saluran irigasi tersebut.
”Kalau ada pemotongan dana bantuan untuk pekerjaan proyek jaringan irigasi, otomatis akan berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (mams)







