SIDOARJO (RadarJatim.id) – Keterlibatan pihak ketiga atau kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 ini terus menyeruak ke permukaan.
Seperti halnya di Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga/kontraktor. Hal itu, terkuak saat awak media melakukan pemantauan ke proyek jaringan irigasi P3-TGAI yang dikerjakan oleh Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) Makmur Sejahtera Desa Pagerngumbuk.
“Kami dari Gondang-Mojokerto. Ada 4 orang yang berasal dari desa sini,” kata salah satu pekerja saat ditanya oleh awak media, Jum’at (19/9/2025).
Ia mengatakan bahwa pelaksana proyek jaringan irigasi P3-TGAI di Desa Pagerngumbuk jarang sekali berada dilapangan untuk memantau pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh Hippa Makmur Sejahtera tersebut.
“Kalau ingin bertemu pelaksananya, tidak ada mas. Hari ini belum kesini!,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) pasal 19 ayat 2 huruf (c) menyatakan bahwa pelaksanaan rehabilitasi, peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi dilakukan secara swakelola atau tidak dipihakketigakan.
Selain diduga dipihakketigakan, proyek jaringan irigasi P3-TGAI di Desa Pagerngumbuk tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknik konstruksi bangunan pemerintah. Galian pondasi dan lebar galian tidak sesuai dengan gambar kerja, yaitu 30 cm X 40 cm. campuran semen dan pasir yang tidak ditakar sehingga berpotensi mengurangi kualitas mortar. (mams)







