BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan dokumen rencana tapak atau site plan sebuah perumahan di Banyuwangi pada Senin, 22 September 2025.
Plt Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si yang akrab disapa Yayan, menjelaskan bahwa dokumen rencana tapak merupakan syarat utama yang wajib dimiliki setiap pengembang perumahan.
“Rencana tapak perumahan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengembang atau developer untuk setiap perizinan pembangunan perumahan. Dokumen tersebut merupakan rekomendasi tata letak atau lay out pembagian pemanfaatan lahan efektif dan non efektif,” jelas Yayan.
Ia menambahkan, pengesahan rencana tapak menjadi dasar hukum agar pembangunan perumahan berjalan sesuai dengan regulasi serta kepentingan bersama masyarakat.
Yayan menegaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan tersebut, setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi standar penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Karena itu, diperlukan rekomendasi tata letak dan lahan pembangunan teknis yang ditetapkan melalui beberapa rekomendasi dinas terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, dokumen rencana tapak juga menjadi dasar perizinan lanjutan, baik untuk perizinan pembangunan gedung (PBG) maupun sebagai salah satu syarat pemecahan sertifikat tanah (splitzing) di kantor pertanahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.
Menurut Yayan, keberadaan dokumen ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang, tetapi juga untuk kepentingan publik. Dengan adanya site plan, perumahan akan lebih tertata, memiliki akses jalan yang jelas, serta fasilitas umum dan sosial yang memadai.
“Kalau pengembang patuh pada aturan, maka masyarakat sebagai calon pembeli rumah juga lebih diuntungkan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah di perumahan. Salah satu caranya dengan mengecek kelengkapan izin perumahan, baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun langsung ke kantor Dinas PU CKPP.
Dengan adanya pengesahan rencana tapak ini, Dinas PU CKPP berharap setiap pembangunan perumahan di Banyuwangi dapat berjalan sesuai aturan, aman secara hukum, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menempatinya. (hsn)







