BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.430 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada hari Selasa, 30 September 2025. ASN yang menerima SK ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Alun-alun Bojonegoro dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono mengucapkan selamat kepada para ASN yang baru saja menerima SK. Beliau menekankan bahwa status sebagai ASN membawa tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“SK ini bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan merupakan awal dari pengabdian yang sesungguhnya. Kinerja, disiplin, serta sikap akan menjadi tolok ukur yang utama. Apabila tidak dapat menunjukkan performa yang baik, bukan tidak mungkin kontrak kerja akan dihentikan,” tegas Bupati Wahono.
Bupati juga menyampaikan pesan agar momen ini dapat dijadikan sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan bahwa penyerahan SK ini telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 55 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai pengadaan ASN. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa keputusan pengangkatan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Dari total 1.430 peserta yang menerima SK, terdapat 2 orang CPNS yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), 2 orang yang berasal dari optimalisasi reformasi pengadaan CPNS pada tahun 2024, 1.378 orang PPPK tahap II tahun 2024, serta 48 orang sebagai penyelesaian akhir bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Hari Kristianto juga menjelaskan bahwa formasi kebutuhan PPPK pada tahun 2024 adalah sebanyak 4.001 formasi. Pada tahap I, telah terisi sebanyak 2.494 formasi, dan pada tahap II ini terisi 1.378 formasi. Dengan demikian, terdapat sisa formasi yang belum terisi sebanyak 129 formasi, yang disebabkan oleh tidak adanya pelamar (118 formasi), pegawai yang meninggal dunia (3 orang), pengunduran diri atau tidak aktif bekerja (7 orang), serta berkas yang tidak sesuai (1 orang).
“Dengan diserahkannya SK ini, status kepegawaian para ASN baru di Bojonegoro menjadi semakin jelas, sehingga mereka dapat segera melaksanakan tugasnya di unit kerja masing-masing,” terang Hari Kristianto.
Plt. Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas penyerahan SK yang dilaksanakan tepat waktu. Beliau mengingatkan kepada para ASN baru untuk senantiasa menjaga disiplin, etika, dan profesionalitas dalam bekerja.
“Perubahan status ini harus dimaknai dengan adanya peningkatan kinerja. Jangan sampai setelah menjadi ASN, semangat kerja justru menurun. Kontrak kerja akan tetap bergantung pada kinerja, kebutuhan instansi, serta kemampuan anggaran yang ada,” jelas Basuki.
Beliau juga menekankan bahwa pengangkatan ASN, khususnya PPPK, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Para ASN diharapkan dapat berperan secara aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan. (Pradah)







