SURABAYA (RadarJatim.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim kian serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Pesantren. Dalam penjelasannya pada sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (24/2/2021), Hartoyo selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan pentingnya Raperda ini.
Raperda ini merupakan usul prakarsa dari anggota DPR, selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan, hasilnya disepakati dan ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim. Pembahasannya dibentuk Pansus yang beranggotakan 25 orang.
“Untuk itu, kami atasa nama pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Insya Allah kami akan selesaikan tugas legislasi dengan sebaik baiknya walaupun dalam kondisi Covid-19,” katanya.
Hartoyo menguraikan, alasan kenapa Raperda Pengembangan Pesantren ini memiliki nilai urgensi yang tinggi. Di antaranya, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, juga untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia. Hal ini untuk mencatat kesejahteraan segenap rakyat Indonesia.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa, juga merupakan konsepsi budaya,” tambahnya.
Demikian juga pendidikan madrasah dan pesantren, sebagaimana lembaga pendidikan faktual di Indonesia, menjadi role model lembaga pendidikan yang memiliki karakteristik tersendiri, dalam mentrasnformasikan sumber keilmuan.
“Bahwa tradisi keilmuan Pondok Pesantren tidak bisa dilepaskan yang terjadi pada sejarah perkembangan Islam,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Heru Tjahjono, menyambut baik Raperda Pengembangan Pesantren ini telah masuk pembahasan di Pansus. (*/rj1)







