SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo bukanlah permasalahan gampang untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sedati yang progresnya tidak sesuai target.
Proyek pembangunan RSUD Sedati yang dimulai pada Juli 2025 lalu itu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini belum memenuhi target yang telah disepakati bersama antara PT. Ardi Tekindo Perkasa (ATP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang diwakili Dinkes Sidoarjo.
Dinkes Sidoarjo benar-benar dibuat puyeng oleh PT. ATP selaku kontraktor pelaksana pembangunan RSUD tipe D yang menelan anggaran sebesar Rp 51,7 Milyar tersebut, pasalnya hingga kini belum mencapai 20 persen.
Bahkan Dinkes Sidoarjo selaku pengelola anggaran pembangunan RSUD Sedati yang direncanakan 3 lantai itu, sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada PT. ATP yang dianggap tidak profesional.
Pada Kamis (16/10/2025) kemarin, Dinkes bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo dan PT. ATP melakukan rapat di aula lantai 2 kantor Dinkes Sidoarjo.
Dalam rapat tertutup itu, membahas tentang proyek pembangunan RSUD Sedati yang tidak sesuai dengan target serta kelanjutan kontrak kerja antara Dinkes Sidoarjo dan PT. ATP selaku kontraktor pelaksana.
“Belum, ini masih dibahas,” kata Mohammad Ainur Rahman, Kepala Bappeda Sidoarjo saat dikonfirmasi RadarJatim.id, Kamis (16/10/2025).
Dikatakan oleh Ainur Rahman dalam pembahasan itu, belum ada keputusan terkait pemutusan kontrak kerja dengan PT. ATP selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Sedati.
Termasuk terbitnya SP II dari Dinkes Sidoarjo terhadap PT. ATP yang dianggap tidak profesional, karena proyek pembangunan RSUD Sedati tidak memenuhi target.
“Terkait pemutusan (kontrak, red) PT. ATP itu harus melalui beberapa tahap. Inikan baru mendapatkan SP I (pertama, red),” katanya.
Dijelaskan oleh Ainur Rahman bahwa pemutusan kontrak kerja itu, ketika pihak kontraktor tidak sanggup menyelesaikan pembangunan RSUD Sedati. Atau PT. ATP sudah mendapatkan SP sebanyak 3 kali, baru kontrak bisa diputus.
“Setelah (PT. ATP, red) mendapatkan SP sebanyak 3 kali, baru kontraknya bisa diputus,” jelasnya.
Menurut Ainur Rahman bahwa dengan tenggat waktu sekitar 2 bulan lebih ini, PT. ATP masih merasa mampu menyelesaikan proyek pembangunan RSUD Sedati yang menelan anggaran total 60 Milyar, termasuk perencanaan dan management konstruksinya itu.
“Kita do’akan saja, semoga proyek pembangunan RSUD (Sedati, red) selesai tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina belum bisa dimintai keterangan terkait hasil rapat dengan PT. ATP dan Bappeda Sidoarjo tersebut.
“Sebentar ya, mas! Rapatnya belum selesai,” tutur dr. Lakhsmie Herawati singkat.
Begitu juga dengan H. Choirul Hidayat, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang belum bisa memastikan hari dan tanggal rapat bersama dengan pihak-pihak terkait lambatnya pembangunan RSUD Sedati.
“Sabar mas! Ini masih kita dikoordinasikan dengan Ketua Komisi D (DPRD Sidoarjo, red), karena Komisi D juga ikut sidak (inspeksi mendadak, red) ke RSUD Sedati,” jawab Choirul Hidayat melalui telephone selulernya. (mams)







