SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perwakilan warga bersama Bambang Asmuni, Kepala Desa (Kades) Karangbong, Kecamatan Gedangan menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/10/2025).
Dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Sidoarjo itu, perwakilan warga Desa Karangbong menolak kenaikan statud jalan desa menjadi jalan kelas I atau menjadi jalan Propinsi Jawa Timur (Jatim).
Kades Karangbong, Bambang Asmuni mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Karangbong tidak pernah dilibatkan dalam rencana kenaikan jalan desanya menjadi jalan industri.
“Kita ini yang punya wilayah, tapi tidak pernah dilibatkan terkait rencana kenaikan status jalan tersebut,” kata Kades Bambang Asmuni saat hearing dengan pimpinan DPRD Sidoarjo.
Selain itu, aksi penolakan status jalan tersebut disebabkan akses jalannya terlalu sempit kalau dilewati oleh kendaraan dengan tonase besar. Akses jalannya hanya sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 4,5 meter saja.
Jangankan dipergunakan berpapasan oleh kendaraan yang sama-sama tonase besar. Kendaraan pribadi berpapasan dengan kendaraan tonase besar, maka salah satunya harus mengalah dan mencari cela agar tidak ada yang terserempet atau tergores.
“Jalan kampung di Karangbong itu tidak layak dijadikan statusnya menjadi jalan kelas I. Jalannya sempit dan padat penduduk. Mobil sekelas Avanza saja, kalau papasan dengan truk-truk besar perusahaan tidak bisa. Apalagi kalau statusnya dinaikkan, bisa membahayakan warga kami,” katanya.
Warga mengancam akan melakukan demonstrasi atau unjukrasa dengan menutup akses jalan ke 10 perusahaan yang ada di Desa Karangbong, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tetap mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait perubahan status jalan tersebut.
Namun, aksi unjukrasa yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) besok itu dibatalkan setelah ada kesepakatan dengan pimpinan DPRD Sidoarjo bahwa perubahan status jalan Desa Karangbong menjadi kelas I ditinjau kembali.
“Kami batalkan, karena kami sudah ditemui para pimpinan dewan hari ini. Besok, kami bersama warga tetap sepakat memasang spanduk penolakan dari gerbang masuk Desa Karangbong,” ujarnya.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih yang didampingi Wakil Ketua I Suyarno, Wakil Ketua III Warih Andono dan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat berjanji bakal menindaklanjutinya dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Selain itu, ia juga meminta Dinas PU BMSDA dan Dishub Sidoarjo untuk mengkaji ulang rencana menaikkan status jalan desa itu menjadi jalan kelas I atau jalan industri.
“Kalau Pemdes (Karangbong, red) sudah mengirim surat keberatan ke Bupati Sidoarjo, dinas serta beberapa pihak terkait, maka DPRD (Sidoarjo, red) akan mengajukan surat peninjauan ulang rencana kenaikan status jalan itu. Karena sejak awal rencana kenaikan status jalan itu, para pimpinan dan anggota (DPRD Sidoarjo, red) tidak ada yang dilibatkan atau diajak rembukan,” sampainya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu akan memerintahkan Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo untuk melakukan sidak limbah perusahaan, hilangnya saluran irigasi, Corporate Social Responsibility (CSR) dan serapan tenaga kerjanya.
“Sekarang difokuskan masalah kenaikan status jalan, karena deadline pengajuan kenaikan status jalan itu tanggal 30 Oktober 2025 besok. Ini harus dikaji ulang, termasuk soal Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas, red) ke 10 perusahaan yang ada di Desa Karangbong itu,” terangnya. (mams)







