SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung penuh penerapan digitalisasi layanan pajak di Kota Surabaya. Upaya ini akan dilakukan di seluruh layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya , Muhammad Faridz Afif mengatakan sudah seharusnya pelayanan pajak berbasis aplikasi digital. Penerapan sistem digital tidak hanya menjaga akurasi, tetapi juga menjamin objektivitas dan transparansi pengelolaan pajak.
“Sistem ini lebih efektif, efisien, serta memudahkan proses layanan publik. Sudah saatnya meninggalkan budaya kuno penarikan pajak. Mari beralih ke platform digital,” kata Muhammad Faridz Afif, Selasa (21/10/2025).
Komisi B DPRD Surabaya memberikan catatan khusus terhadap minimnya realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran. Dimana potensi pajak dari sektor ini sangat besar, namun kesadaran para wajib pajak masih rendah.
“Ada ribuan restoran dan hotel di Surabaya. Ini potensi besar untuk pendapatan daerah. Tapi kesadaran taat pajak mereka masih rendah. Mereka berpikir pengusaha yang bayar pajak, padahal sebenarnya pelangganlah yang membayar pajak itu melalui pengusaha,” jelasnya.
Politisi asal ini optimistis, penerapan teknologi digital bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi pendapatan pajak.
“Saya yakin teknologi digital bisa menjawab semua kebutuhan, termasuk soal pajak ini. Sudah tidak zamannya lagi sistem manual, datang dan tagih,” tambahnya.
Pihaknya berharap ke depan semua layanan publik di Surabaya, termasuk pajak restoran dan hotel, terintegrasi dalam satu sistem digital.
“Impian kita bersama adalah semua layanan di Surabaya berbasis aplikasi. Apa pun, termasuk pajak, harus lebih akrab dengan layanan digital,” pungkasnya. (RJ1/RED)







