• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bupati Subandi Beri Waktu Seminggu, Warga Perumahan Mutiara Regency Akan Tempuh Jalur Hukum

by Radar Jatim
5 November 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Bupati Subandi Beri Waktu Seminggu, Warga Perumahan Mutiara Regency Akan Tempuh Jalur Hukum

Warga perumahan Mutiara Regency saat menyikapi pernyataan Bupati Sidoarjo terkait batas waktu rencana pembongkaran pagar pembatas dilingkungannya.

59
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn memberikan batas waktu selama 1 minggu kepada warga perumahan Mutiara Regency untuk memberikan pandangan hukum sebelum dilakukan rencana pembongkaran pagar pembatas di perumahan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Subandi setelah rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa pihak di Opsroom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (4/11/2025) sore kemarin.

Atas pernyataan dari Bupati Subandi itu, warga perumahan Mutiara Regency mengaku kecewa dan secara tegas menolak rencana pembongkaran pagar pembatas yang akan menjadi jalan penghubung dengan perumahan Mutiara City.

Suhartono, Ketua Rukun Warga (RW) 016 Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mengatakan bahwa warga perumahan Mutiara Regency menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh, Rabu (5/11/2025).

“Kami diberikan waktu seminggu oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo untuk menyampaikan kajian hukum. Malam ini, warga akan kami ajak rapat untuk menentukan sikap kedepannya,” katanya.

Urip Prayitno, SH, MH selaku kuasa hukum warga Mutiara Regency menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi Pemkab Sidoarjo sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melibatkan 2 akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum. Kajian ini akan kami serahkan dalam waktu 1 minggu sebagaimana permintaan Pemkab (Sidoarjo, red),” tegasnya.

Kajian-kajian hukum dari 2 orang akademisi itu mengulas dasar hukum integrasi Prasarana, Sarana Utilitas (PSU), legalitas izin pembangunan perumahan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana.

Jika pembongkaran pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency tetap dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan oleh Urip Prayitno bahwa akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa (Kades) Jati, Kecamatan Sidoarjo dan pihak pengembang perumahan Mutiara City kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap. Seperti Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta dokumen perencanaan teknisnya.

“Dirjen (Perumahan dan Kawasan Permukiman, red) hanya menindaklanjuti surat tersebut, tanpa data pendukung yang lengkap. Padahal dalam SKRK terakhir tahun 2024, tidak ada ketentuan bahwa Mutiara City terhubung langsung dengan Mutiara Regency,” jelasnya.

Jika Pemkab Sidoarjo tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.

“Jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya pun berada ditangan pemerintah desa,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Urip bahwa sebelum ada penetapan resmi status jalan dari Pemkab Sidoarjo, maka pembukaan akses jalan itu berpotensi melanggar kewenangan, karena Andalalin tahun 2019 belum pernah di review ulang.

“Seharusnya Bupati (Sidoarjo, red) mendorong review Andalalin 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung membongkar pagar tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru,” tambahnya.

Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Subandi dan sejumlah pejabat, berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, pihaknya berencana akan melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Ombudsman bahkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

“Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif. Pemkab Sidoarjo tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah,” ucapnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan tekanan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar menerbitkan dokumen Andalalin yang baru.

“Kalau benar ada tekanan, agar Dishub Provinsi (Jatim, red) menerbitkan Andalalin tanpa kajian. Itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami akan laporkan juga ke Aparat Penegak Hukum,” paparnya. (mams)

Related Posts

Ribuan Peserta ‘Fun Walk’ Ramaikan Milad ke-45 Universitas Muhammadiyah Gresik

Ribuan Peserta ‘Fun Walk’ Ramaikan Milad ke-45 Universitas Muhammadiyah Gresik

by Radar Jatim
7 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Ribuan orang...

SMK Krian 2 Sidoarjo Juara 1 Cari_Aman Skill Competition 2025

SMK Krian 2 Sidoarjo Juara 1 Cari_Aman Skill Competition 2025

by Radar Jatim
7 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Kejuaraan Cari_Aman...

Prihatin Kerusakan Lingkungan, MUI Korwil IV Jatim Godok Rekomendasi dalam Diskusi Panel di Kantor MUI Gresik

Prihatin Kerusakan Lingkungan, MUI Korwil IV Jatim Godok Rekomendasi dalam Diskusi Panel di Kantor MUI Gresik

by Radar Jatim
6 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Maraknya bencana...

Load More
Next Post
Tanda Tangani NPHD, Pemkab Gresik Perkuat Tata Kelola Hibah Daerah

Tanda Tangani NPHD, Pemkab Gresik Perkuat Tata Kelola Hibah Daerah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In