SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn memberikan batas waktu selama 1 minggu kepada warga perumahan Mutiara Regency untuk memberikan pandangan hukum sebelum dilakukan rencana pembongkaran pagar pembatas di perumahan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Subandi setelah rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa pihak di Opsroom Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (4/11/2025) sore kemarin.
Atas pernyataan dari Bupati Subandi itu, warga perumahan Mutiara Regency mengaku kecewa dan secara tegas menolak rencana pembongkaran pagar pembatas yang akan menjadi jalan penghubung dengan perumahan Mutiara City.
Suhartono, Ketua Rukun Warga (RW) 016 Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mengatakan bahwa warga perumahan Mutiara Regency menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh, Rabu (5/11/2025).
“Kami diberikan waktu seminggu oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo untuk menyampaikan kajian hukum. Malam ini, warga akan kami ajak rapat untuk menentukan sikap kedepannya,” katanya.
Urip Prayitno, SH, MH selaku kuasa hukum warga Mutiara Regency menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi Pemkab Sidoarjo sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan melibatkan 2 akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum. Kajian ini akan kami serahkan dalam waktu 1 minggu sebagaimana permintaan Pemkab (Sidoarjo, red),” tegasnya.
Kajian-kajian hukum dari 2 orang akademisi itu mengulas dasar hukum integrasi Prasarana, Sarana Utilitas (PSU), legalitas izin pembangunan perumahan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana.
Jika pembongkaran pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency tetap dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo tanpa memperhatikan norma perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Urip Prayitno bahwa akar persoalan bermula dari surat Kepala Desa (Kades) Jati, Kecamatan Sidoarjo dan pihak pengembang perumahan Mutiara City kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap. Seperti Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta dokumen perencanaan teknisnya.
“Dirjen (Perumahan dan Kawasan Permukiman, red) hanya menindaklanjuti surat tersebut, tanpa data pendukung yang lengkap. Padahal dalam SKRK terakhir tahun 2024, tidak ada ketentuan bahwa Mutiara City terhubung langsung dengan Mutiara Regency,” jelasnya.
Jika Pemkab Sidoarjo tetap memaksakan pembongkaran, maka berpotensi melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.
“Jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya pun berada ditangan pemerintah desa,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Urip bahwa sebelum ada penetapan resmi status jalan dari Pemkab Sidoarjo, maka pembukaan akses jalan itu berpotensi melanggar kewenangan, karena Andalalin tahun 2019 belum pernah di review ulang.
“Seharusnya Bupati (Sidoarjo, red) mendorong review Andalalin 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung membongkar pagar tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru,” tambahnya.
Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Subandi dan sejumlah pejabat, berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, pihaknya berencana akan melapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Ombudsman bahkan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
“Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif. Pemkab Sidoarjo tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait adanya dugaan tekanan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar menerbitkan dokumen Andalalin yang baru.
“Kalau benar ada tekanan, agar Dishub Provinsi (Jatim, red) menerbitkan Andalalin tanpa kajian. Itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami akan laporkan juga ke Aparat Penegak Hukum,” paparnya. (mams)







