SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama menjadi sorot banyak pihak, terlebih lagi warga yang tinggal di desa tersebut.
Salah satunya tidak memperhatikan pedoman pelaksanaan tukar guling TKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.
Termasuk alasan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo yang menerima permohonan tukar guling TKD dengan milik PT. Purnama Indo Investama untuk membangun fasilitas lapangan sepak bola.
Makanya, sebagian warga menduga adanya konspirasi yang dilakukan oknum-oknum Pemdes Banjarbendo untuk mengambil keutungan diri sendiri dan kelompoknya dalam proses tukar guling TKD dengan lahan milik developer perumahan Mutiara City itu.
Indra Sution, Ketua Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (Galaksi) mengatakan bahwa sejak awal proses tukar guling TKD Banjarbendo dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama berpotensi adanya pelanggaran hukum, Senin (10/11/2025) malam.
“Sejak awal ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan tukar guling TKD Banjarbendo,” katanya.
Dijelaskan oleh Indra Sution bahwa proses tukar guling itu terjadi berawal dari surat permohonan dari PT. Purnama Indo Investama tertanggal 30 Oktober 2023 dengan nomor 138/PII-01/XI/2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa kali koordinasi tentang permohonan tukar guling TKD oleh PT. Purnama Indo Investama dengan Pemdes, beserta lembaga-lembaga Desa Banjarbendo pada tanggal 20 Desember 2023, 5 Februari 2024 dan tanggal 12 Februari 2024.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa (Musdes) Banjarbendo pada 22 Maret 2024 yang dihadiri oleh Camat Sidoarjo dan Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam forum Musdes Banjarbendo tersebut diputuskan untuk menerima permohonan tukar guling TKD dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama yang berlokasi disisi selatan perumahan Mutiara City.
“Meskipun pada saat itu, TKD Banjarbendo yang menjadi obyek tukar guling seluas 12.000 meter persegi. Sedangkan lahan milik PT. Purnama Indo Investama hanya sekitar lebih kurang seluas 8.200 meter persegi,” jelasnya.
Menurut Indra Sution bahwa tukar guling TKD harus ditukar dengan obyek tanah yang senilai dan tidak bisa diganti dengan tanah yang tidak senilai dengan menambahkan sejumlah uang agar senilai. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 tahun 2016 serta Perbup Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.
“Obyek pengganti TKD harus berupa tanah yang senilai. Dan, tidak boleh ditambahkan uang kompensasi agar tanah yang menjadi obyek tukar guling menjadi senilai dengan harga TKD,” terangnya.
Untuk itu, ia meminta DPMD Sidoarjo untuk memberikan pengarahan kepada Pemdes Banjarbendo serta Bupati Sidoarjo harus lebih jeli dan teliti sebelum menindaklanjuti permohonan tentang tukar guling TKD tersebut.
“Jangan sampai terjadi masalah hukum yang dikemudian hari membawa pejabat dilingkungan Pemdes Banjarbendo duduk di kursi pesakitan,” pungkasnya. (mams)







