SIDOARJO (RadarJatim.id) – Gonjang-ganjing mutasi atau pelantikan 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada pertengahan September 2025 lalu mendapat perhatian dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Rizky Putra Yudhapradana, SH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GNPK Jatim, memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah dari Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana yang telah berani melaporkan dugaan pelanggaran komposisi jabatan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana menilai, bahwa proses mutasi atau pelantikan 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu cacat prosedur. Pasalnya, sebagai Tim Pengarah Kinerja (TPK) ASN, dirinya tidak pernah menerima laporan soal pejabat yang dimutasi.
Wabup Mimik Idayan yang tidak dilibatkan dalam proses mutasi jabatan itu sudah beberapa kali meminta klarifikasi, bahkan sampai berkirim surat untuk menanyakan progres kinerja TPK ASN Pemkab Sidoarjo. Namun, hingga hari H pelantikan 61 pejabat di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo itu terjadi, perempuan yang akrab disapa Mak’e Sidoarjo itu belum mendapatkan jawaban dari TPK ASN Pemkab Sidoarjo.
Karena tidak mendapatkan jawaban, Mak Mimik akhirnya melaporkannya ke Kemendagri proses pelantikan 61 pejabat dilingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut, sebab dinilai cacat mekanisme dan berpotensi pada maladministrasi.
“Tindakan yang diambil oleh Wakil Bupati Sidoarjo tersebut menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Rizky menilai, bahwa keberanian Wabup Mimik Idayana yang melaporkan terjadinya kejanggalan dalam proses pelantikan 61 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo ke Kemendagri adalah salah satu contoh nyata soal integritas.
“Laporan ini butuh langkah berani, dan harus diapresiasi. Keberaniannya dalam melaporkan kejanggalan pelanggaran komposisi jabatan di Pemkab Sidoarjo adalah contoh nyata integritas,” terangnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar laporan ini tidak berhenti di meja Kemendagri saja. Namun, harus ditindaklanjuti dengan seksama oleh otoritas pengawasan dan penegakan hukum.
Kemendagri, katanya, harus segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan mutasi tersebut. Begitu juga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencermati laporan ini, jika ditemukan adanya indikasi praktik Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN) atau penyalahgunaan wewenang.
“Penindakan yang tegas adalah bentuk apresiasi terbaik terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya. (mams)







