KEDIRI (RadarJatim.id) — Sejumlah warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, mendatangi Balai Kota Kediri, Senin (17/11/2025). Mereka minta kejelasan terkait nasib tambahan bantuan sebesar Rp 750 ribu yang dijanjikan pemerintah dua bulan lalu.
Kedatangan mereka bukan sekadar silaturahmi, tetapi wujud kekhawatiran, bahwa janji itu semakin terjebak dalam tarik-ulur teknis birokrasi. Rombongan warga diterima langsung oleh Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh dan Asisten Pemerintahan, Heri Purnomo.
Sejak awal audiensi, warga menegaskan, bahwa mereka hanya menginginkan satu hal: kepastian! Yang mereka inginkan bukan aturan baru, bukan prosedur tambahan, tetapi kepastian atas komitmen yang telah diumumkan dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota pada 11 September 2025.
Indun menjelaskan, bahwa pemerintah masih menunggu hasil kajian tim ahli yang meneliti aspek hukum dan keuangan terkait pencairan bantuan. Kajian tersebut, tandasnya, baru akan selesai Jumat pekan ini.
“Kita tetap menunggu hasil kajian. Apa pun keputusan tim ahli nanti akan langsung kami sampaikan kepada warga, khususnya yang terdampak TPA di zona 1,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran tambahan sebenarnya sudah disiapkan. Namun, pemerintah terikat ketentuan bahwa bantuan sosial tidak boleh diberikan dua kali dalam jenis yang sama, sehingga mekanisme pencairan harus melalui jalur yang benar.
Penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan warga. Di hadapan pejabat Pemkot, Supriyo sebagai salah satu perwakilan warga menilai, langkah pemerintah justru semakin berputar-putar dan mengaburkan komitmen awal.
“Dari awal sudah jelas. Janji sudah disampaikan. Kenapa sekarang harus ada kajian? Kami hanya butuh kepastian, bukan alasan tambahan,” ucapnya dengan nada tegas.
Warga juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang kembali mencantolkan anggaran ke DLHKP. Padahal dalam pembahasan sebelumnya, penyaluran bantuan direncanakan melalui dinas yang membidangi Bansos umum untuk menghindari risiko hukum. Perubahan mekanisme inilah yang menurut warga membuat proses semakin lambat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Kediri, Heri Purnomo, menegaskan, bahwa pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi melanggar aturan. Namun ia mengakui kegelisahan warga dan berjanji, bahwa keputusan akan segera diumumkan setelah kajian rampung.
Kondisi ini terjadi di tengah situasi lingkungan yang terus memburuk. Warga mengeluhkan bau menyengat, banyaknya lalat, serta risiko kesehatan akibat operasional TPA Pojok yang kian hari semakin mengganggu aktivitas harian mereka.
“Setiap hari kami mencium bau sampah. Kondisinya tidak layak. Kami hanya ingin pemerintah menepati apa yang sudah dijanjikan,” lanjut Supriyo.
Warga juga menegaskan, bahwa jika hasil kajian tidak meloloskan tambahan bantuan tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum melalui gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Audiensi ditutup dengan komitmen pemerintah untuk segera mengumumkan hasil akhir dari kajian tersebut. Namun bagi warga, waktu yang telah berlalu sejak September membuat kesabaran semakin menipis, dan Senin itu menjadi pengingat, bahwa janji publik menuntut penyelesaian, bukan penundaan. (rul)







