BANYUWANGI, – Komisi 4 DPRD Banyuwangi pernah menggelar hearing atau rapat dengar pendapat mengenai dugaan pungutan liar komite sekolah.
Rapat dengar pendapat soal pungutan liar komite sekolah dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Patemo, atas permohonan dari LSM.
Parahnya, dugaan pungutan liar komite sekolah ini diduga dilakukan di semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Salah satu contoh, tak sedikit pungutan liar komite sekolah berkedok sumbangan untuk pembangunan maupun dalam bentuk lain. Padahal di sisi lain sekolah tidak boleh melakukan pungutan di luar aturan yang ada.
Setali tiga uang, sejumlah perwakilan pihak sekolah menjelaskan bahwa sekolah tidak melakukan pungutan liar.
Penarikan sumbangan tersebut menurut mereka berdasarkan hasil musyawarah bersama antara komite dengan wali murid.
Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat tersebut belum ada data detail komite sekolah mana yang dilaporkan.
“Jika nanti terbukti ditemukan adanya pungutan liar komite sekolah kami merekomendasikan agar Dewan Pendidikan Banyuwangi memberi sanksi tegas,” seru Patemo.
Diakui Patemo dalam hearing soal dugaan pungutan liar komite sekolah yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi berlangsung alot.
“Jelang rapat berakhir sejumlah pemohon hearing dari lembaga swadaya masyarakat mengaku belum puas, mereka malah meminta komite sekolah dibubarkan,” ucap Patemo.***







