BANYUWANGI – Pengurangan dana transfer ke daerah yang diterapkan pemerintah pusat berdampak pada roda pembangunan yang ada di Banyuwangi, Jawa Timur.
KUA PPAS APBD 2026 yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif senilai Rp3,4 triliun jadi terdampak imbas penerapan pengurangan dana transfer ke daerah.
Komisi I DPRD Banyuwangi sampai menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerjanya untuk membahas penyesuaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menjelaskan pembahasan difokuskan pada penyesuaian anggaran akibat adanya pemotongan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat.
“KUA PPAS APBD 2026 sebenarnya sudah disepakati bersama dengan total anggaran sebesar Rp3,4 triliun. Namun di tengah perjalanan pemerintah pusat melakukan pengurangan dana transfer ke daerah sebesar Rp665 miliar, sehingga KUA PPAS sebelumnya tidak lagi berlaku dan perlu penyesuaian,” kata politisi Golkar.
Komisi I DPRD Banyuwangi ingin memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan masing-masing SKPD selaku mitra kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Kami menyarankan pemangkasan anggaran diarahkan pada program-program yang tidak prioritas. Prinsip efisiensi ini justru bertujuan menekan pengeluaran yang tidak produktif,” ujar Marifatul Kamila.
Kebijakan efisiensi anggaran juga merupakan langkah strategis untuk mendorong produktivitas ekonomi daerah. Dengan mengurangi belanja yang tidak efektif dan mengalihkan ke sektor produktif, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kami dorong untuk mempermudah proses perizinan agar semakin banyak investor masuk ke Banyuwangi,” lanjut Ketua Komisi I.
Pemangkasan anggaran di masing-masing SKPD bervariasi antara 10 hingga 30 persen tergantung karakteristik dan kebutuhan tiap instansi. Khusus Inspektorat beda.
“Ketentuannya, jika APBD sebesar Rp1 triliun maka 1 persen dialokasikan untuk Inspektorat. Untuk APBD Rp1–2 triliun sebesar 0,75 persen, dan di atas Rp2 triliun sebesar 0,5 persen,” sambungnya lagi.
Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema baru penggantian dana transfer ke daerah dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp1.300 triliun.
Melalui skema ini pemerintah daerah dapat mengakses dana tersebut lewat program kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
“Ada dana Rp1.300 triliun yang bisa diakses oleh pemda di seluruh Indonesia. Daerah bisa mengajukan proposal ke kementerian untuk pembiayaan kegiatan infrastruktur. Sepertinya, kita kembali ke sistem yang lebih terpusat,” tutup Marifatul Kamila.***







