BANYUWANGI – Komisi II DPRD Banyuwangi menerima rapat dengar pendapat atau hearing pada Rabu 26 November 2025.
Disitu Organisasi Masyarakat GRIB JAYA DPC Banyuwangi diterima di Ruang Khusus Rapat DPRD Banyuwangi.
Bahkan, mereka rapat membahas adanya dugaan perusakan lingkungan hidup melalui penebangan liar di kawasan hutan lindung KPH Banyuwangi Barat serta membahas akses perlindungan hukum bagi masyarakat tepi hutan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, didampingi Wakil Ketua I Gede Sudro Wicaksono.
Hadir pula Ketua GRIB JAYA Banyuwangi Yahya Umar, Divisi Hukum GRIB JAYA Saleh, SH, Kepala KPH Banyuwangi Barat Muhlisin, Kepala BPBD Banyuwangi Ir. Danang Hartanto, ST, perwakilan Disperta, DLH, Polresta Banyuwangi, serta camat dan kepala desa dari Songgon dan Sempu.
Ketua GRIB JAYA Banyuwangi Yahya Umar menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah aktivitas penebangan liar yang diduga kuat terjadi di kawasan hutan lindung.
“Kami melihat sendiri adanya penebangan di titik-titik tertentu. Ini bukan kejadian kecil, tapi sudah meresahkan masyarakat, terutama warga tepi hutan yang terdampak langsung,” kata Yahya Umar.
Ia menambahkan, bahwa GRIB JAYA tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, tetapi mendesak agar pemerintah dan Perhutani bertindak cepat dan tegas.
“Kami hanya ingin hutan kita tetap terjaga. Jika ada oknum, siapapun itu, harus diproses secara hukum. Ini demi keselamatan dan masa depan lingkungan Banyuwangi,” ujar Yahya.
Sementara itu, Divisi Hukum GRIB JAYA, Saleh, SH, menyoroti lemahnya akses perlindungan hukum bagi warga sekitar hutan yang sering menjadi pihak paling dirugikan setiap terjadi perambahan.
“Kami melihat masyarakat tepi hutan ini sering berada dalam posisi lemah. Mereka butuh perlindungan hukum, bukan justru menjadi korban atas aktivitas para perambah,” jelas Saleh.
“Jika benar ada oknum yang terlibat, proses hukum tidak boleh pandang bulu. Ini bukan semata soal kayu ditebang, tetapi soal keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala KPH Banyuwangi Barat Muhlisin menjelaskan bahwa aktivitas yang ditemukan di lapangan merupakan bentuk perambahan liar, bukan illegal logging.
“Mereka menebang pohon tapi kayunya tidak diambil. Ini bentuk perambahan, biasanya untuk membuka lahan aktivitas lain seperti pertanian,” ungkap Muhlisin.
Ia menegaskan, bahwa secara umum kondisi hutan Banyuwangi Barat masih baik.
“Cakupannya masih bagus. Kalau ada spot yang dirambah, biasanya akan pulih kembali jika tidak digarap. Kami juga rutin melakukan reboisasi dan patroli,” jelasnya.
Muhlisin menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah preventif, mulai dari sosialisasi, edukasi hukum, pemasangan papan larangan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih kepada GRIB JAYA. Laporan masyarakat seperti ini sangat kami butuhkan untuk menjaga kelestarian hutan. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengapresiasi langkah GRIB JAYA yang telah menyampaikan temuan lapangan.
“Hari ini kami mendengar langsung semua pihak. Laporan GRIB JAYA sangat penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Emy.
Ia menyampaikan, bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi Perhutani dan masyarakat memberikan data tambahan agar penanganan bisa tepat sasaran.
“Kita akan evaluasi, koordinasi, dan jika diperlukan turun lapangan. Semua titik yang dilaporkan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
RDP ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama menjaga kelestarian hutan Banyuwangi dengan Kolaborasi antara DPRD, Perhutani, OPD, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memperketat pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi warga tepi hutan. ***







