BANYUWANGI – Bapemperda merupakan kependekan arti dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang ada di DPRD Banyuwangi.
Patut dimengerti bahwa Bapemperda merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Banyuwangi yang bersifat tetap dan dibentuk melalui rapat paripurna.
Bapemperda DPRD Banyuwangi memiliki peran vital dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta mengevaluasi peraturan daerah atau perda yang telah berlaku.
AKD DPRD Banyuwangi ini untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang telah dirancang dan ditetapkan dalam bentuk perda selaras dengan undang – undang di atasnya dan demi kemaslahatan rakyat.
Saat ini Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi diisi oleh politisi PDIP, Ahmad Masrohan. Menurutnya, Bapemperda dibentuk ketika awal masa keanggotaan dewan.
Jumlah anggota Bapemperda ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi dengan memperhatikan pemerataan anggota komisi.
“Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sama dengan jumlah anggota komisi terbanyak,” paparnya.
Selain itu, anggota Bapemperda DPRD Banyuwangi terbentuk atas usulan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi.
Komposisi pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota lewat musyawarah mufakat.
Dalam tugasnya, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan dibantu oleh Wakil Ketua Sofiandi Susiadi. Pada era sebelumnya Sofiandi adalah Ketua Bapemperda.
Masa jabatan pimpinan Bapemperda berlaku 2 tahun 6 bulan. Sementara Sekretaris Bapemperda secara otomatis dijabat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) tetapi tidak masuk dalam keanggotaan Bapemperda.
Perpindahan anggota Bapemperda ke AKD lain hanya dapat dilakukan setelah satu tahun masa keanggotaan berdasarkan usulan fraksi. ***







