SIDOARJO (RadarJatim.id) – Untuk menjaga akurasi data partai politik (parpol), meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meringankan beban verifikasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melakukan konsolidasi ke seluruh parpol, baik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ataupun yang tidak atau parpol non parlement.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pemutakhiran data parpol berkelanjutan adalah proses pembaruan data kepengurusan, keanggotaan serta domisili kantor parpol secara rutin dan berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Berdasarkan regulasinya, pemutakhiran data parpol dilakukan setiap enam bulan sekali paskah elektoral,” kata Agung Nugraha usai melakukan pemutakhiran data ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/11/2025).
Dikatakan oleh Agung bahwa Bawaslu Sidoarjo sudah mengirimkan surat himbaun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun parpol yang ada diwilayah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pemutakhiran data secara online melalui Sipol.
“Surat himbauan itu kami lakukan untuk mengingatkan kembali kepada teman-teman partai politik untuk melakukan update, manakala ada perubaha kepengurusan, perubahan kantor dan seterusnya,” katanya.
Agung menargetkan bahwa hingga akhir Desember 2025 ini, Bawaslu Sidoarjo akan mendatangi kantor-kantor parpol yang ada Kabupaten Sidoarjo agar segera melakukan pemutakhiran data.
“Di Kantor Partai Golkar (Sidoarjo, red) ini yang kedua. Kemarin, kami ke Kantor PDI-P (Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan, red) dan seterusnya. Kami targetkan dua hingga tiga minggu kedepan sudah selesai,” terangnya.
Ia mengakui bahwa ada beberapa kesulitan dalam melakukan konsolidasi kepada parpol, khususnya status kantor parpol yang sewa atau pindah. Namun, tidak ada pemberitahuan ke KPU ataupun ke Bawaslu Sidoarjo.
Untuk itu, ia menghimbau agar parpol yang ada perubahan alamat kantor dan susunan kepengurusannya untuk melakukan pemutakhiran data melalui Sipol hingga batas akhirnya pada tanggal 27 Desember 2025.
“Kami menghimbau kepada parpol untuk segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan KPU atau Bawaslu, manakala ada perubahan alamat kantor dan kepengurusannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi menyambut baik kedatangan seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Sidoarjo yang sudah mengingatkan Partai Golkar untuk melakukan pemutakhiran data parpol.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Sidoarjo yang telah memberikan perhatian dengan mengingatkan untuk melakukan pemutakhiran data, khususnya berkaitan dengan SK Kepengurusan mulai tingkat kabupaten hingga desa,” tuturnya.
Menurut Adam Rusydi bahwa DPD Partai Golkar Sidoarjo sudah melakukan pemutakhiran data parpol, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan.
Namun di tahun 2026, DPD Partai Golkar Sidoarjo akan melakukan pemutakhiran data lagi. Karena pada sekitar bulan Februari 2026 nanti, akan dimulainya rangkaian Musyawarah Pengurus Kecamatan dan Desa/Kelurahan Partai Golkar se Kabupaten Sidoarjo.
“Tahun depan, kami akan melakukan pemutakhiran data lagi. Karena tahun depan, kami akan menyelenggarakan Musyawarah Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” sampainya. (mams)







