SIDOARJO (RadarJatim.id) — Sepanjang tahun 2025 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo berhasil melakukan kegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak enam kali. Karena telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Jumlah totalnya mencapai sekitar 63.616.395 batang rokok ilegal. Potensi nilai barang mencapai Rp 91,6 miliar dengan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 56,7 miliar. Untuk pemusnahan kali ini, sebanyak 10 truk rokok ilegal dilakukan dua hari, yakni 18–19 Desember 2025. Kegiatan diawali dengan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok illegal, yakni melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Prosesi pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi, untuk memastikan rokok ilegal rusak total, tidak bernilai ekonomis, dan ramah lingkungan.
Pemusnahan ini telah melalui proses penetapan BMN dan memperoleh persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. “Total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan sekarang ini sebanyak 9.382.196 batang rokok ilegal dan 71.000 keping pita cukai, dengan nilai barang Rp 13,9 miliar serta potensi kerugian negara Rp 9,07 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat.“Kami berharap masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok ilegal karena dampaknya merugikan negara,” ujarnya.
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya ini sepanjang 2025,” ucapnya.
Untung Basuki juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Komitmen bersama sangat diperlukan,” tegasnya.(mad)







