SIDOARJO (RadarJatim.id) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo telah memutuskan bahwa jalan dari Balai Desa Banjarbendo melewati perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency ke Mutiara Harum dibuka untuk umum.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi setelah mendapatkan dukungan dan masukan dari Forkopimda Sidoarjo, yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0816 Sidoarjo di Opsroom Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 19 Desember 2025 lalu.
Itu artinya pagar pembatas perumahan Mutiara Regency yang sudah berdiri puluhan tahun itu akan dirobohkan untuk akses jalan perumahan Mutiara City yang beberapa tahun berdiri.
Atas keputusan Bupati Subandi yang mengatasnamakan Forkopimda Sidoarjo itu, warga perumahan Mutiara Regency akan tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Warga perumahan Mutiara Regency meminta Bupati Subandi untuk mempertimbangkan dokumen-dokumen hukum yang digunakan sebagai dasar pembangunan kawasan perumahan Mutiara City oleh PT Purnama Indo Investama.
Serta melihat juga obyek bangunan fasilitas umum (fasum) yang tidak sesuai dengan layout gambar site plan yang terlampir dalam dokumen Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (SKRK) Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/10112/438.5.4/2024 tertanggal 12 November 2024.
Selain itu, warga perumahan Mutiara Regency juga menilai bahwa Bupati Subandi telah mengabaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/36/438.1.1.3/1019 tertanggal 12 Juli 2019 tentang persetujuan dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan perumahan atas nama PT Purnama Indo Investama yang didasari Surat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Nomor 551.21/746/438/5.13/2019 perihal kajian Andalalin yang disusun oleh CV Victory.
“Sikap kami tetap, yakni menolak rencana pembongkaran pagar pembatas Mutiara Regency. Sebagaimana yang sudah disampaikan pada saat rapat pemaparan (19 Desember 2025, red) kemarin. Kami akan melakukan upaya hukum, jika SK Bupati Sidoarjo itu sudah diterbitkan,” kata kuasa hukum Urip Prayitno, SH, S.Kom, M.Ap, M.Kn usai rapat dengan warga perumahan Mutiara Regency, Senin (22/12/2025) malam.
Berdasarkan kajian dan analisa dari tim kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency bahwa rencana Bupati Subandi untuk melakukan itegrasi jalan diduga kuat hanya semata-mata untuk kepentingan pengembang atau developer perumahan Mutiara City.
Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo sudah memberikan 4 butir rekomendasi, salah satunya meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk tidak membuka akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa rencana Pemkab Sidoarjo untuk melakukan integrasi hanya semata-mata untuk kepentingan pengembang perumahan Mutiara City, yaitu PT Purnama Indo Investama,” tegasnya.
Meskipun bersifat saran, rekomendasi DPRD Sidoarjo merupakan produk resmi dari lembaga yang mempresentasikan rakyat. Apalagi sebelum memberikan rekomendasi, DPRD Sidoarjo sudah melakukan rapat dengar pendapat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dilapangan hingga meminta akademisi atau ahli untuk melakukan kajian dan analisanya.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang salah satunya adalah pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf (c) bahwa DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya. (mams)







