SIDOARJO (RadarJatim.id) – Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan usaha tani di area tambak Desa Sawohan, Kecamatan Buduran.
Berdasarkan pantauan dilapangan, proyek jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp 99.950.000 itu sebagian besarnya menggunakan material paving bekas, hanya beberapa saja yang terlihat masih baru.
HS salah satu warga Desa Sawohan mengatakan bahwa proyek peningkatan jalan usaha tani dengan panjang 320 meter dan lebar 1,5 meter itu sebagian besar menggunakan material paving bekas.
“Lebih banyak paving bekas yang dipasang daripada paving yang baru, pak!,” kata HS kepada RadarJatim.id, Senin (5/1/2025).
Disampaikan oleh HS bahwa selain jalan paving sepanjang 320 meter dan lebar 1,5 meter tersebut, ada juga item pekerjaan jalan dengan panjang 40 meter dan lebar 1,2 meter yang menggunakan top u ditch dengan rabat disisi tengahnya.
Namun, kondisi rabat yang ada disisi tengah itu sudah terlihat hancur, meskipun genap belum satu tahun bangunan tersebut selesai dikerjakan.
“Pekerjaan proyek ini belum satu tahun, pak! Tapi kondisinya sudah hancur seperti ini,” sampainya.

Berdasarkan keterangan warga dan kondisi dilapangan terkait proyek peningkatan jalan usaha tani tahun 2025 itu, RadarJatim.id berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Sawohan.
“Pak (Kasi, red) Kesra sedang keluar, pak! Sepertinya ke KUA (Kantor Urusan Agama, red) untuk mengurus warga yang akan menikah,” ucap seorang wanita yang bertugas di pelayanan Kantor Desa Sawohan.
Jawaban yang sama juga didapatkan oleh RadarJatim.id, ketika mencoba meminta konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) kepada 3 orang perangkat desa yang bersada di Kantor Desa Sawohan.
“Pak Sekdes juga keluar, pak!,” jawabnya.
Penggunaan material paving bekas dan kondisi rabat yang sudah hancur dalam proyek peningkatan jalan usaha tani Desa Sawhon tahun 2025 itu diduga ada unsur kesengajaan untuk melakukan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk keuntungan pribadi dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 350 juta. (mams)







