SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran dibantah oleh Ekky Anant selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Sawohan.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Sawohan itu mengatakan bahwa proyek pembangunan JUT tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.
“Untuk anggaran, kita sudah sesuaikan dengan RAB,” kata Ekky Anant melalui aplikasi pesan singkat/WhatsApp (WA) nya, Senin (5/1/2026) malam.
Ekky Anant tidak membantah apabila dalam pengerjaan proyek JUT tersebut sebagian besar materialnya masih menggunakan paving lama atau bekas dipakai dilokasi jalan tersebut.
“Itu bukan pengerjaan awal, itu adalah perbaikan. Dimana tanah yang sudah ambles dan tergerus. paving banyak yang sudah rusak. Maka dari itu, kita pilih paving-paving yang sekiranya masih utuh dan masih bisa digunakan lagi. Sehingga kita manfaatkan untuk jalan tersebut,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Ekky Anant bahwa ada paving baru yang jumlahnya kurang lebih 20 meter persegi, 150 pcs uskup dan sekitar 117 kastin baru yang dibutuhkan dalam perbaikan JUT di Desa Sawohan itu.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan rabat beton yang cepat rusak disebabkan oleh kondisi struktur tanah yang bergerak, kadar air hingga aktifitas warga yang melewati rabat beton masih dalam kondisi belum benar-benar kering.
“Terkait rabat yang beberapa sudah rusak itu, disebabkan oleh kontur tanah disana merupakan tanah gerak, adanya burut (kebocoran tanah dari tambak satu ke tambak yang lain, red) juga, sehingga tanah yang mengalami kebocoran tersebut jadi ambles. Sehingga kita perlu peninggian dan penguatan lagi untuk tanahnya. Selain itu, kadar air disana asin dan tidak sedikit juga warga dimalam hari yang memaksa lewat ketika pengerjaan belum selesai. Rabat beton yang belum kering dipaksa untuk dilewati, sehingga mengakibatkan rabat yang tidak sempurna,” terangnya. (mams)







