Oleh: Ratna Diyah Mustikawati
Penerapan periodesasi kepala sekolah yang segera diimplementasikan berdasarkan dua peraturan terbaru yakni Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 dan Kepmendikdasmen nomor 129/P/2025 telah menimbulkan beragam respon di kalangan praktisi pendidikan.
Tidak dapat dipungkiri, kebijakan ini memunculkan kegelisahan, bahkan kegalauan, bagi banyak kepala sekolah yang selama ini berharap dapat menjalankan tugas tambahan tersebut hingga memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara. Harapan itu sepenuhnya manusiawi. Namun, jika kebijakan ini ditinjau dari perspektif yang lebih luas, yakni percepatan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan, maka periodesasi kepala sekolah justru menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak dan strategis.
Nasihat penting dari Ali bin Abi Thalib, “Didiklah anakmu sesuai zamannya, karena mereka hidup bukan di zamanmu.” Pesan ini mengandung makna mendalam bahwa pendidikan tidak boleh terlepas dari konteks perubahan zaman. Saat ini, para murid hidup dalam era ketika teknologi digital bukan lagi sekedar alat bantu, melainkan telah menjadi bagian dari keseharian mereka. Cara belajar, cara berinteraksi, hingga cara memandang dunia telah berubah secara signifikan. Konsekuensinya, pengelolaan satuan pendidikan pun dituntut untuk mampu bergerak seirama dengan perubahan tersebut.
Di sisi lain, realitas di banyak sekolah menunjukkan bahwa komposisi guru juga telah mengalami pergeseran. Kehadiran guru-guru PPPK dengan usia relatif muda dan tingkat literasi teknologi yang tinggi menjadi warna baru dalam ekosistem sekolah. Mereka membawa energi, kreativitas, dan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi yang relevan dengan karakteristik peserta didik masa kini.
Namun, dalam beberapa kasus, kondisi ini berhadapan dengan kepemimpinan sekolah yang masih berjarak dengan perkembangan teknologi. Kesenjangan inilah yang berpotensi menghambat pengelolaan sekolah dan layanan pendidikan agar benar-benar selaras dengan kebutuhan zaman.
Pertanyaannya kemudian, apakah untuk menjembatani kesenjangan tersebut kita harus menunggu para kepala sekolah yang saat ini bertugas hingga memasuki masa pensiun ? Jawabannya tentu tidak. Proses tersebut akan memakan waktu yang terlalu lama, sementara tantangan pendidikan bergerak dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi. Pendidikan tidak bisa menunggu. Setiap generasi peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan zamannya.
Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa penerapan periodesasi kepala sekolah bukanlah bentuk penilaian bahwa kepala sekolah yang saat ini menjabat memiliki kinerja yang buruk. Sama sekali tidak demikian. Justru sebaliknya, para kepala sekolah tersebut pada hakikatnya adalah guru-guru hebat di masanya. Mereka tumbuh dan berkembang dalam konteks pendidikan yang berbeda. Mereka tumbuh dan berkembang dalam konteks pendidikan yang berbeda, ketika teknologi belum menjadi arus utama seperti sekarang.
Dengan kompetensi pedagogik yang kuat, mereka mampu mengajar dengan hati, membangun relasi yang bermakna dengan peserta didik, serta menanamkan nilai-nilai karakter secara mendalam.
Dalam konteks inilah, periodesasi seharusnya dipahami sebagai mekanisme penyegaran peran, bukan penurunan martabat. Ketika kepala sekolah kembali bertugas sebagai guru, sesungguhnya mereka sedang “turun gunung” untuk menjalankan peran yang tidak kalah strategis.
Pengalaman panjang dalam mengelola pembelajaran, membina karakter, dan memahami dinamika peserta didik menjadi modal berharga untuk ditularkan kepada guru-guru muda. Proses ini akan melahirkan pertukaran kompetensi yang sehat dan saling menguatkan.
Guru-guru muda hadir dengan kekuatan penguasaan teknologi dan inovari pembelajaran digital. Guru-guru senior, termasuk mantan kepala sekolah, hadir dengan kekuatan pedagogi yang matang, keteladanan, dan pengajaran berbasis hati. Ketika dua kekuatan ini bertemu dan berkolaborasi, sekolah justru akan memperoleh ekosistem pembelajaran yang lebih utuh. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah; yang ada adalah peran yang berbeda namun saling melengkapi.
Oleh karena itu, periodesasi kepala sekolah patut dipandang sebagai ikhtiar sistemik untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan pendidikan yang relevan dengan perkembangan zaman. Kebijakan ini bukan tentang mengganti orang, melainkan tentang menyiapkan sistem yang adaptif. Bukan tentang menyingkirkan pengalaman, tetapi tentang menempatkan pengalaman pada ruang yang paling bermakna.
Sudah saatnya peserta didik mendapatkan bekal yang lengkap untuk menghadapi masa depan mereka. Mereka membutuhkan pendampingan dari guru-guru yang mampu mengajar dengan hati sekaligus memanfaatkan teknologi secara bijak, serta kepemimpinan kepala sekolah yang tidak hanya memahami perubahan jaman, tetapi juga mampu mengorkestrasikan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sekolah dan pembelajaran.
Dalam konteks inilah, periodesasi kepala sekolah menjadi sangat tepat dan mendesak untuk dilakukan. Jika dipahami dan dilaksanakan secara manusiawi dan profesional, kebijakan ini dapat menjadi jembatan penting menuju pendidikan yang benar-benar menyiapkan masa depan peserta didik.
Pada akhirnya, pendidikan adalah tentang keberanian untuk berbah demi kebaikan generasi mendatang. Dan dalam semangat itulah, periodesasi kepala sekolah layak diterima sebagai langkah maju untuk menyiapkan pendidikan Indonesia yang lebih relevan, berkeadilan, dan berdaya saing.*
*) Kepala sekolah SMP Negeri 1 Sedati







