SIDOARJO (RadarJatim.id) – Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2025 lalu, benar-benar menjadi sorotan bagi masyarakat di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, akses jalan paving itu menjadi salah satu infrastruktur paling vital bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang sebagian besar bekerja di sektor pertambakan.
Namun, infrastruktur jalan paving yang seharusnya untuk mempermudah aktivitas di bidang pertambakan itu terkesan dikerjakan secara asal-asalan, serta diduga kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan.
Menurut keterangan dari Ekky Anant selaku Pejabat Pembuat Komitmen Desa (PPKD) Sawohan, bahwa proyek pembangunan JUT tahun 2025 itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada, termasuk penggunaan paving lama atau bekas.
Selain paving bekas, pihaknya juga telah membelanjakan kurang lebih 20 meter persegi paving baru, 150 pcs uskup dan sekitar 117 kastin baru serta top/tutup U ditch 65 pcs untuk dipasang di sepanjang 40 meter jalan.
HS salah satu warga Desa Sawohan menilai, bahwa pekerjaan proyek JUT di desanya yang menyerap anggaran sebesar Rp 99.950.000 tersebut berpotensi adanya penyelewengan. Dikatakan, bahwa kebutuhan material yang disampaikan oleh PPKD Sawohan serta melihat fakta dan kondisi dilapangan, anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut jauh lebih rendah dari pagu anggaran.
“Melihat kondisi eksisting pekerjaan proyek tersebut. Dan, juga mempertimbangkan keterangan PPKD Sawohan terkait kebutuhan material dan kondisi dilapangan, saya menilai ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan JUT tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi penghitungan HS, bahwa ada kebocoran anggaran sebesar 42,5 persen dalam pembiayaan pekerjaan proyek pembangunan JUT Desa Sawohan tersebut. Kebutuhan paving 20 meter persegi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 60.000 plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen adalah Rp 1.332.000, untuk pembelian uskup 150 pcs dengan HPS Rp 5.000 plus PPN 11 persen adalah Rp 832.500.
Sementara untuk pembelian kastin 117 pcs dengan HPS Rp 15.000 plus PPN 11 persen adalah Rp 1.948.000, pembelian top/tutup U ditch 65 pcs dengan HPS Rp 175.000 plus PPN 11 persen adalah Rp 12.626.250.
Pembelian sirtu urug sebanyak 52 meter persegi atau setara dengan 7 dum truck plus PPN adalah Rp 9.324.000, honor pembongkaran paving seluas 528 meter persegi dengan HPS Rp 15.000 per meter persegi plus Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen adalah Rp 8.038.800, honor pemasangan paving seluas 480 meter persegi dengan HPS Rp 25.000 per meter persegi plus PPh 1,5 persen adalah Rp 12.180.000.
Kebutuhan rabat untuk membuat beton sebanyak 2,25 meter kubik dengan HPS Rp 960.000 per meter kubik plus PPN 11 persen dan upah adalah Rp 3.067.600, biaya langsir sebesar Rp 5.000.000 serta biaya persiapan dan kebutuhan umum sebesar Rp 3.000.000.
Dari penghitungan estimasi tersebut perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek JUT tersebut sebesar Rp 57.349.200, sehingga ada potensi kebocoran anggaran sebesar Rp 42.600.800 atau sekitar 42,5 persen dari total biaya yang dikeluarkan dari Rekening Kas Desa (RKD) Sawohan.
“Dari estimasi saya, ada kebocoran anggaran sebesar Rp 42.600.800 atau sekitar 42,5 persen yang diduga diselewengkan oleh oknum pejabat Pemdes Sawohan,” terangnya.
Terkait adanya dugaan kebocoran anggaran dalam pengerjaan proyek pembangunan JUT itu membuktikan lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sawohan maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Maka dari itu, HS meminta Inspektorat Pemkab Sidoarjo untuk segera turun melakukan audit khusus atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan keuangan Desa Sawohan secara menyeluruh.
“Sebagai warga, kami meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Sawohan secara menyeluruh,” pungkasnya. (mams)







