SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah sekian tahun lamanya, warga mulai angkat bicara terkait keberadaan bangunan rumah kost milik PT. Jaya Tera Group (JTG) diatas Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
SR salah satu warga Desa Damarsi mengatakan bahwa TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau blok kuburan jaran yang luasnya sekitar 3500 meter persegi itu diperoleh dari tanah pengganti pada tahun 2002.
“Dan, sejak tahun 2002 itu menjadi TKD Damarsi,” kata SR bersama IR kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Menurut SR bahwa TKD Damarsi itu pernah dimohon tukar guling oleh PT. JTG pada tahun 2017 lalu, namun gagal. Karena tidak memenuhi syarat tanah pengganti tukar gulingnya, persyaratan pembayaran dan perijinannya.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, PT. IJG kembali mengajukan permohonan tukar guling ke Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi dengan mengajukan tanah pengganti lainnya.
“Namun, hingga kini belum selesai tukar guling TKD tersebut. Karena, PT. JTG belum menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan yang akan dibeli untuk di tukar guling TKD Damarsi,” terangnya.
Ditambahkan oleh IR, meskipun sampai saat ini tukar guling TKD Damarsi itu belum selesai, namun PT. JTG sudah membangun sebanyak 17 unit rumah kost yang dimulai pada tahun 2020 lalu.
PT. JTG berani membangun 17 unit rumah kost diatas TKD dikarenakan sudah memiliki bukti transaksi dengan keluarga atau ahli waris tanah yang akan ditukar guling serta disaksikan oleh Kepala Desa (Kades) Damarsi.
Bahkan Wakil Walikota (Wawali) Surabaya H. Armuji dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Hj. Mimik Idayana sudah pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah kost itu, setelah mendapatkan aduan dari para konsumennya pada pertengahan tahun 2025 lalu.
“Dan, diketahui kalau rumah kost itu dibangun diatas TKD Damarsi,” ujar IR.
Meskipun sudah pernah di sidak oleh Wawali Surabaya Armuji dan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana, akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait TKD Damarsi yang sudah beralih fungsi menjadi rumah kost itu.
Jika dalam waktu dekat ini belum ada kejelasan terkait TKD Damarsi yang sudah beralih fungsi menjadi rumah kost itu, warga mengancam akan melaporkan Pemdes Damarsi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam waktu dekat ini, kami bersama warga lainnya akan segera membuat laporan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Mekanisme pemindahan tanganan TKD kepada pihak lain sudah diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset desa.
Kades Damarsi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola TKD yang seharusnya memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengamankannya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024.
Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau orang lain dapat berpotensi terjerat hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta melanggar pasal 3 jo pasal 12 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. (mams)






