SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo sudah berkali-kali memberikan himbauan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempublikasikan pengelolaan keuangan desa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2025 pasal 81 dan pasal 82 yang mengamanatkan kepada Pemdes untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Publikasi dapat dilakukan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti banner, website desa, media sosial (medsos), papan pengumuman serta selebaran agar warga bisa mengawasi penggunaan anggaran desa yang berasal dari rakyat untuk kepentingan rakyat.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Pemdes Damarsi, Kecamatan Buduran yang dinilai tidak pernah mempublikasikan pengelolaan keuangan desa, baik yang berupa APBDes maupun LPj realisasi.
Untuk itu, Imron bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Desa Damarsi untuk menyerahkan surat permohonan atau permintaan informasi publik terkait Peraturan Desa (Perdes) Damarsi tentang pengelolaan keuangan desa, Selasa (13/1/2026).
Imron mengatakan bahwa permohonan Perdes tentang APBDes, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) merupakan bentuk peran serta masyarakat desa dalam rangka turut serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan APBDes didesanya.
“Selama ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait pengelolaan keuangan desa dari Pemdes Damarsi tidak pernah didapatkan,” kata Imron usai menyerahkan surat permohonan ke Kantor Desa Damarsi.
Disampaikan oleh Imron bahwa masyarakat desa memiliki hak untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Langkah-langkah yang ia ambil bersama warga Desa Damarsi lainnya, untuk mengajukan permohonan informasi tentang Perdes, LPPDes dan Perkades adalah konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang.
“Langkah kami ini konstitusional, yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sampainya.
Ia berharap permohonan informasi tentang Perdes, LPPDes dan Perkades ini akan dipenuhi oleh Pemdes Damarsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabelitas dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
“Ini momentum bagi Pemdes Damarsi untuk membuktikan bahwa pemerintahannya berjalan transparan dan akuntabel. Dan, saya yakin permohonan informasi tentang Perdes ini akan dipenuhi oleh Pemdes Damarsi,” pungkasnya. (mams)







