KEDIRI (RadarJatim.id) — Polemik pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Srikandi Kediri menggelar aksi unjuk rasa di kantor balai desa setempat, Selasa (13/1/2026).
Dalam aksi tersebut, LSM Srikandi menyoroti dugaan ketidaktransparanan panitia PTSL, khususnya terkait proses verifikasi tanah dan pengelolaan biaya pendaftaran.
Ketua LSM Srikandi Kediri, Siti Isminah, menyebut ribuan warga telah membayar biaya Rp 600.000, namun hanya sebagian yang menerima sertifikat tanah. Menurut Siti, warga yang tidak memperoleh sertifikat hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 450.000. Adapun sisa Rp 150.000 dipotong tanpa penjelasan rinci sejak awal, sehingga memicu keresahan di kalangan pemohon PTSL.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Keling, Imam Fatoni, menegaskan, bahwa data yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun data resmi pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jumlah pendaftar PTSL di Desa Keling sebanyak 1.941 bidang, bukan 4.000. Dari data itu, sertifikat yang tercatat sudah muncul sebanyak 914 bidang,” ujar Imam Fatoni.
Ia menjelaskan, setelah menerima data dari BPN, panitia PTSL bersama pemerintah desa melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik tanah. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, karena harus memastikan lokasi bidang, batas tanah, dan identitas pemohon.
“Hasil verifikasi lapangan menemukan 818 bidang. Dari jumlah itu, hanya 88 bidang yang tidak bisa mengikuti PTSL karena sertifikatnya sudah terbit sebelumnya,” kata Imam Fatoni.
Imam Fatoni menambahkan, hingga akhir Desember 2025, pemerintah desa telah membagikan sebanyak 581 sertifikat kepada warga. Sementara sisa bidang lainnya akan diproses pada tahun 2026 seiring dengan keterbatasan kuota pada tahun sebelumnya.
“Untuk tahun 2025, kuota PTSL Desa Keling hanya 581 bidang. Sisanya dilanjutkan pada tahun 2026. Bahkan tahun ini kami mendapatkan tambahan kuota PTSL sebanyak 1.600 bidang,” ujarnya.
Terkait pengembalian dana, Imam Fatoni membenarkan adanya pengembalian sebesar Rp 450.000 kepada pemohon yang tidak bisa mengikuti program. Potongan Rp 150.000 disebut sebagai biaya administrasi yang mencakup materai, patok, dan proses pengukuran.
“Pengukuran melibatkan RT, RW, dan warga sekitar. Pengembalian dana dilakukan dengan memanggil pemohon satu per satu dan disertai berita acara,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan PTSL di Desa Keling telah dijalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku serta dikoordinasikan dengan BPN, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, hingga penetapan biaya. Imam Fatoni juga menekankan, bahwa pemerintah desa menghormati aksi unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Jika perlu adu data, kami siap dan akan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, selama proses pengembalian dana berlangsung, tidak ditemukan gejolak di masyarakat karena seluruh penjelasan telah disampaikan secara terbuka oleh panitia PTSL desa. (rul)







