KEDIRI (RadarJatim.id) – Aksi siaran langsung (live) TikTok seorang kreator konten di kawasan monumen Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, berujung penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Konten yang dibuat oleh perempuan berinisial D (25) asal Tulungagung ini, dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengungkapkan, penindakan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sore setelah petugas menerima laporan masyarakat sejak Jumat (9/1/2026).
“Pengaduan masyarakat menyebut adanya seorang konten kreator perempuan yang melakukan live TikTok di kawasan bundaran Monumen Simpang Lima Gumul,” ujar Kaleb, Selasa (13/1/2026).
Kaleb menjelaskan, kreator konten asal Tulungagung tersebut menggunakan akun TikTok @DitaGemoy dan diketahui melakukan siaran langsung hingga dua kali dalam sehari. Dalam tayangan live itu, D meminta saweran secara online dengan imbalan melakukan sejumlah tantangan yang ekstrem.
“Challenge-nya berupa tindakan seolah-olah menyiksa atau menyakiti diri sendiri, seperti memukul tubuh menggunakan alat-alat dapur. Ini jelas tidak pantas dilakukan di ruang publik,” tegas Kaleb.
Menurutnya, meskipun aktivitas tersebut bertujuan membuat konten digital, dampaknya nyata di lapangan. Lokasi yang digunakan merupakan ikon wisata Kabupaten Kediri yang ramai pengunjung, termasuk anak-anak dan keluarga.
“Secara online memang di luar kewenangan kami. Tapi secara offline, perbuatannya dapat memengaruhi psikologis penonton yang melihat langsung. Ini bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” jelasnya.
Kaleb menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Karena itu, petugas Satpol PP menghentikan aktivitas live TikTok tersebut dan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan.
“Kami minta yang bersangkutan tidak lagi membuat konten TikTok dengan muatan seperti itu di ruang publik Kabupaten Kediri,” katanya.
Satpol PP Kabupaten Kediri mengingatkan, ruang publik bukan panggung bebas tanpa aturan. Kreativitas digital, menurut Kaleb, harus tetap memperhatikan norma, etika, serta dampak sosial terhadap masyarakat luas. (rul)







