SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Bupati Sidoarjo H. Subandi serta H. Muhammad Rafi Wibisono selaku Direktur PT. Jaya Makmur Rafi Mandiri yang sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari penyelidikan ketingkat penyidikan.
Berdasarkan laporan Dimas Yemahura Alfaroauq pada tanggal 16 September 2025 dengan nomor STTL/451/IX/2025/Bareskrim tentang laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Subandi, Muhammad Rafi Wibisono yang juga putra Bupati Sidoarjo dan kawan-kawan (dkk).
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red),” kata Dimas Yemahura kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan bahwa Subandi bersama Rafi telah melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Mereka meminta dana investasi dengan menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan.
“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Diterangkan oleh Dimas bahwa sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 Milyar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” terangnya.
Dimas juga menjelaskan bahwa kliennya sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban. Oleh karena itu, ia berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Total kerugian yang cukup besar, tentu ini sangat-sangat memprihatinkan. Karena perlu diketahui, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 28 Milyar,” ujarnya.
Ia kepada semua pihak, apabila ada korban-korban penipuan investasi sejenis untuk berani melaporkannya meskipun keduanya berstatus sebagai Bupati dan anggota DPRD Sidoarjo.
“Kami berharap perkara ini segera dilakukan penetapan tersangka dan penindakan,” pungkasnya. (mams)







