SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sahri bersama beberapa warga lainnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan membawa satu bandel berkas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran.
Kedatangan mereka untuk memberikan bukti tambahan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo terkait hilangnya TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau kuburan jaran.
TKD yang memiliki luasan 3.500 meter persegi itu sekarang berubah menjadi komplek rumah kost milik developer atau pengembang tanpa adanya kejelasan ganti lahan/tukar guling.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa serta Perturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan aset Desa.
Didalam peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) mempunyai tanggungjawab untuk mengelola, mengamankan dan melindungi aset desa termasuk TKD didalamnya.
Sahri mengatakan bahwa adanya bangunan rumah kost diatas TKD yang diperjual belikan oleh developer merupakan tanggungjawab Kades Damarsi, Kamis (5/2/2026).
“Kades Damarsi harus bertanggungjawab atas hilangnya TKD tersebu. Tidak mungkin seorang kepala desa tidak tahu hal itu. Justru, kami mencurigai adanya konspirasi antara Pemdes (Pemerintah Desa, red) dengan pihak developer untuk membohongi warga Desa Damarsi,” kata Sahri usai keluar dari Kantor Kejari Sidoarjo.
Disampaikan oleh Sahri bahwa bukti-bukti permulaan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola TKD Damarsi sudah diserahkan ke penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kejari Sidoarjo segera melakukan proses pemeriksa terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam hilangnya TKD Damarsi. Baik dari pihak developer maupun dari pihak Pemdes Damarsi.
“Saya berharap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo segera melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari pihak Pemdes Damarsi maupun dari pihak developer. Apabila prosesnya lama, saya takut akan ada korban penipuan lagi. Sebagai warga, kami merasa sangat dirugikan atas hilangnya TKD Damarsi tersebut,” sampainya.
Tidak hanya itu saja, Sahri juga meminta kepada Kejari Sidoarjo untuk melakukan penelusuran aliran dana dari developer ke oknum-oknum pejabat dilingkungan Pemdes Damarsi.
Ia banyak mendengar informasi bahwa adanya aliran dana dari pihak developer ke Pemdes Damarsi yang nilainya cukup besar, hingga mencapai di angka sekitar Rp 3 Milyar lebih.
Pria paruh baya itu juga meminta kepada Kejari Sidoarjo untuk menelusi bukti transfer dari developer ke rekening Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.
“Saya pernah baca berita, ada statemen dari kuasa hukum developer yang menyampaikan bahwa kliennya sudah pernah memberikan uang kepada Pemdes (Damarsi, red) untuk ganti TKD yang besarnya lebih dari Rp 3 Milyar. Serta adanya bukti transfer dari bos developer ke rekening Sekdes Damarsi. Maka dari itu, saya minta penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo untuk melakukan penelusuran terkait aliran dana dari developer itu,” ujarnya.
Banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus hilangnya TKD Damarsi atau lebih tepatnya TKD yang telah berubah menjadi komplek rumah kost milik developer atau pengembang.
Meskipun Kades Damarsi sudah pernah melakukan teguran kepada pihak developer pada Oktober 2023 lalu. Namun tetap saja menjadi pertanyaan bagi warga Desa Damarsi, karena tidak pernah membuat laporan polisi.
Baru setelah warga ramai-ramai melakukan protes terkait TKD yang telah berubah menjadi rumah kost itu, Kades Damarsi melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada September 2024 lalu.
Dari berbagai proses tersebut, tetap saja ada aktifitas pembangunan dan penjualan obyek rumah kost kepada pembeli. Hingga akhirnya pada bulan Agustus tahun 2025 lalu, ada inspeksi mendadak (sidak) dari Wakil Walikota (Wawali) Surabaya dan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo ke lokasi, karena banyaknya aduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam pembelian rumah kost tersebut.
Tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau dalam hal ini Kejari Sidoarjo sangatlah dibutuhkan, agar ada kepastian hukum dan tidak ada lagi korban penipuan yang bertambah. (mams)







