SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bau busuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi, Kecamatan Buduran terkait tata kelola keuangan desa terasa menyengat hidung.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPP APBDes) Damarsi Tahun Anggaran (TA) 2025 menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan paving dilingkungan Rukun Tetangga (RT) 16 dan RT 18 itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 243 juta.
Padahal sebelumnya, Luk’ Ayi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Damarsi saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalan paving di RT 16 menelan anggaran sebesar Rp 98 juta dan di RT 18 Rp 122 juta.
Itu artinya proyek pembangunan jalan paving di RT 16 dan RT 18 itu hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 220 juta yang dalam pengerjaannya dilakukan secara swakelola. Berarti ada selisih anggaran sekitar Rp 23 juta.
“Pembangunan jalan paving di RT 16 dan RT 18 dikerjakan dengan swakelola. Dan, anggaran untuk pembangunan jalan paving di RT 16 sebesar Rp 98 juta dan yang di RT 18 sebesar Rp 122 juta,” kata Luk’ Ayi yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Damarsi.
Didalam dokumen LPP APBDes Damarsi TA menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan paving di RT 16 dan RT 18 menghabiskan anggaran sebesar Rp 243.330.000. Dengan rincian sebagai berikut : honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp 3.950.000, upah tenaga kerja Rp 76.660.000, bahan material Rp 162.223.000 dan untuk administrasi kegiatan Rp 497.000.
Sementara itu, estimasi perkiraan biaya dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving di RT 16 dengan panjang 91 meter dan lebar 3,3 meter yaitu, anggaran untuk kastin sebanyak 468 pcs dengan harga Rp 15.000 plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp 7.742.250, anggaran untuk pembelian uskup sebanyak 620 pcs dengan harga Rp 5.000 plus PPN adalah Rp 3.441.500.
Anggaran untuk paving blok sebanyak 260 meter persegi dengan harga Rp 60.000 per meter persegi plus PPN adalah Rp 17.316.000, anggaran untuk upah pekerja Rp 30.000 per meter persegi X 307 plus Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp 10.906.175 serta anggaran kebutuhan umum dan lain-lain sebesar Rp 3.000.000. Sehingga estimasi kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan paving di RT 16 sebesar Rp 61.885.925.
Sedangkan estimasi perkiraan anggaran biaya pembangunan jalan paving RT 18 dengan panjang 116 meter dan lebar 3,5 meter yaitu, anggaran pembelian paving blok sebanyak 348 meter persegi dengan harga Rp 60.000 plus PPN adalah Rp 23.176.800, kastin sebanyak 580 pcs dengan estimasi harga Rp 15.000 per pcs plus PPN adalah Rp 9.657.000.
Uskup sebanyak 744 pcs dengan estimasi harga Rp 5.000 per pcs plus PPN adalah Rp 4.295.700, uruk lapisan pondasi bawah sebanyak 18 dum truk dengan harga Rp 800.000 per dum truk plus PPN adalah Rp 15.984.000, lapisan pondasi atas sebanyak 3 dum truk dengan harga Rp 1.200.000 per dum truk plus PPN adalah Rp 3.996.000, honor pekerja sebanyak 406 meter dengan upah Rp 38.000 per meter persegi plus PPh adalah Rp 15.750.250 serta dana persiapan dan kebutuhan umum sebesar Rp 3.000.000. Dari estimasi harga tersebut jumlah anggaran untuk pembangunan jalan paving tersebut sekitar Rp 76.593.920.
Jadi total estimasi anggaran biaya untuk pekerjaan jalan paving di RT 16 dan RT 18 Desa Damarsi diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 61.885.925 ditambah Rp 76.593.920 menjadi total keseluruhan Rp 138.479 845.
Apabila dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2025 menunjukkan angka Rp 243.330.000, maka ada dugaan mark up anggaran sekitar Rp 104.850.155. (mams)







